Bawa Nama Tuhan, Hartati Bantah Terlibat Penyuapan

Rabu, 11 Juli 2012 – 13:00 WIB

JAKARTA - Pengusaha papan atas yang terseret-seret kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya, muncul di TPS 001 Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/7) untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilukada DKI 2012. Munculnya Hartati itu mengejutkan awak media yang selama ini berusaha memburunya untuk dimintai konfirmasi terkait kasus suap yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Usai menggunakan hak pilihnya, Hartati yang didampingi suaminya, Murdaya Poo, langsung diberondong pertanyaan soal kasus suap yang menyeret namanya. Meski awalnya menolak memberikan jawaban, namun akhirnya Hartati mau juga bicara soal kasus penyuapan dari perusahaan miliknya, PT Hardaya Inti Plantation (HIP) kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Saya hanya bisa menyatakan tidak beri suap. Saya nggak ngurusin hal spesifik. Nggak ada, nggak ada suap," kata Hartati.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu menegaskan, dirinya benar-benar tidak tahu soal pemberian suap. Ia bahkan membawa nama Tuhan untuk meyakinkan jika dirinya tidak terlibat. "Demi Tuhan, saya sebagai orang bergama, saya tidak berbohong," tegasnya.

Dalam kesempatan itu Hartati juga mengaku belum menerima pangggilan pemeriksaan dari KPK. Meski demikian Hartati tetap  mengaku siap diperiksa KPK. "Siap. Belum ada panggilan menjalani pemerikdaan dan akan menjelaskan secara jujur,"pungkasnya.

Seperti diketahui, Amran diduga menerima suap dari PT HIP, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) milik Hartati Murdaya. Suap yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar itu diduga untuk memuluskan pengurusan HGU perkebunan bagi PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, Amran disangka menjadi penerima suapnya. Sedangkan Yani Anshori dari PT HIP, dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Nama lain yang menjadi tersangka adalah Gondo Sudjono yang juga petinggi di PT HIP.

Dalam kasus ini, KPK telah memasukkan Hartati Murdaya dalam daftar cegah di Imigrasi. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dilarang ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 28 Juni lalu.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler