Karaoke, Hakim PN Denpasar Dipecat

Terbukti Menjalin Hubungan Dengan Pihak Berperkara

Rabu, 11 Juli 2012 – 07:09 WIB

JAKARTA - Ini pelajaran bagi hakim untuk menjaga independensi dengan tidak menjalin komunikasi dengan pihak berperkara. Sebab, kemarin sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Mahkamah Agung (MA) memberhentikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika. Alasannya, dia terbukti mendapat fasilitas karaoke.

Putu mati kutu saat majelis hakim membeberkan kesalahannya, termasuk saat dia dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Ketua MKH, Suparman Marzuki menyebutnya pernah berkaroke dengan Rifan, pihak berperkara. "Kegiatan itu dilakukan sampai tiga kali," ujar pria yang juga anggota Komisi Yudisial (KY) itu.

Rifan sendiri sedang berperkara di PN Denpasar atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas perjanjian harta diluar nikah. Namun, dalam persidangan kemarin Putu membantah kalau fasilitas itu mempengaruhi independensinya. Versinya, karaoke dilakukan paska perkara tersebut diputus olehnya dan Rifan dinyatakan kalah.

Lantas, dia mencoba membela diri dengan menyebut dikorbankan oleh Ketua PN Denpasar. Oleh sebab itu, dia menyampaikan keinginan agar bisa mencabut keterangan yang diberikan saat diperiksa KY. "Saya diintervensi ketua PN Denpasar. Kenapa saya dikorbankan, sementara beliau enak-enakan disana," keluhnya.

Namun, Suparman bergeming. Dia menolak semua pembelaan yang dilakukan oleh Putu Suika. Sebab, dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim yakni poin 5.1, 5.2, dan 5.3. "Menjatuhkan hukuman dengan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan diri," imbuh Suparman Marzuki kembali.

Poin yang dimaksud adalah, hakim harus berperilaku tidak tercela (5.1), hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan (5.3) dan pembatasan hubungan yang akrab dengan advokat yang berperkara (5.4).

Sebenarnya, bisa dikatakan perilaku Putu Suika sangat disayangkan. Sebab diusianya yang mulai uzur, dia rencananya akan pensiun pada November 2013 nanti. Namun sayang, ujung karirnya cacat karena menerima fasilitas karaoke yang disediakan oleh pihak berperkara. Padahal, karirnya bisa dikatakan cukup baik.

Saat bertugas di PN Denpasar, dia pernah menghukum 7 tahun penjara WN Selandia baru yang bernama Angus Mc Caskill karena kepemilikan 3,58 gram kokain. Dia juga dipercaya jadi ketua sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Scott Anthony yang juga anggota Bali Nine.

Selain Putu, MKH juga menggelar kasus untuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Anton Budi Santoso. Dia diskorsing 2 tahun jadi hakim non palu, tanpa remunerasi dan dimutasi ke PN Semarang. Anton terbukti melakukan praktik jual beli perkara dengan harga Rp 50 juta.

Sementara itu, Jubir KY Asep Rakhmat Fajar mengatakan dalam kurun waktu semester pertama 2012 sebenarnya banyak laporan yang masuk terkait perilaku menyimpang hakim. Totalnya, ada 786 laporan yang masuk ke kantor KY di Jalan Kramat Raya Jakarta. "Yang dapat ditindaklanjuti 161 laporan," katanya.

Sebanyak 625 laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti dikarenakan banyak hal, termasuk laporan itu tidak lengkap atau bukan rana KY untuk menyelesaikan. Dari 161 laporan tersebut, KY sudah melakukan pemeriksaan terhadap 86 hakim. Untuk mendalami laporan, instansi pimpinan Eman Suparman itu meminta keterangan 101 saksi.

Akhirnya, dalam semester pertama, KY menyampaikan kepada MA sebanyak 14 rekomendasi pengadil yang harus dihukum. Rinciannya, sebelas sanksi ringan, satu sanksi sedang, dan dua sanksi berat. "Sedangkan poin kode etik yang dilanggar merata, terkait 10 poin kode etik," jelas Asep.

Untuk sidang MKH, sudah dilakukan sebanyak empat kali. Dua sebelumnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Asep juga menjelaskan kalau lima besar daerah yang dilaporkan ke KY didominasi oleh hakim di Pulau Jawa. Berturut-turut, tertinggi adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah. (dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu, Mahfud-Merkel Juga Bicara Sepakbola


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler