Terlibat Kasus Narkoba, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Selasa, 18 April 2023 – 22:20 WIB
Kedua terdakwa mendengarkan sidang dalam acara tuntutan melalui virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) terdakwa kasus narkoba 75 kilogram sabu-sabu dan 45.000 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin dengan pidana mati," ucap JPU, Andalan Zalukhu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

BACA JUGA: Info Sudah Diterima, Polda Riau Menunggu lalu Menyergap Kurir Narkoba, Lihat

Jaksa menilai, kedua perbuatan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Andalan mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Pembawa 50 Kg Sabu-Sabu Ini Ditangkap di Asahan

"Tidak menemukan hal yang meringankan kedua terdakwa," ucap jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan atau pleidoi.

BACA JUGA: Diupah Rp 20 Juta, MH Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap saat Tidur Pulas di Kapal

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan berawal dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.

Pada tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, polisi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu YT dan saksi Pratu RH masuk ke dalam tempat cucian pencucian mobil, di Jalan Simpang Kebon Jagung ; Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu, pihak polisi itu menggeledah mobil kedua oknum TNI tersebut. Ditemukan tas berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 bungkus dengan berat 75 kilogram dan 40.000 pil ekstasi.

Kedua oknum TNI tersebut mengaku mendapatkan narkotika itu dari Tanjung Balai yang dikendalikan oleh Zack (DPO).

Kemudian, dalam pengembangan kedua okum TNI tersebut mengaku akan bertemu dengan Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di salah satu hotel di Kota Medan.

Setelah itu, pihak Polri langsung bertemu dan mengamankan kedua warga Kalimantan Barat tersebut. Mereka mengaku akan membawa narkotika itu ke Jawa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler