Bawa Narkoba, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap Anggota Polsek

Selasa, 23 Juli 2024 – 10:22 WIB
Tujuh oknum polisi yang kena OTT (operasi tangkap tangan) sedang diperiksa Propam Polda Lampung. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, REJANG LEBONG - Anggota Polsek Sindang Kelingi, jajaran Polres Rejang Lebong menangkap oknum polisi Polda Bengkulu yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman mengakui adanya oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu ditangkap jajarannya saat membawa narkoba bersama seorang warga sipil.

BACA JUGA: 5 Polisi di Jember Dikeroyok Sejumlah Pesilat, Satu Terluka Parah, Pelaku Siap-Siap Saja

"Iya benar, saat ini masih diperiksa oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Nanti kami lihat dulu kasusnya," kata AKBP Eko seusai acara serah terima jabatan Kapolres Rejang Lebong dari pendahulunya AKBP Juda Trisno Tampubolon, Senin (22/7).

AKBP Eko mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena baru tiba di daerah itu. Namun, dia berjanji bakal menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA: Merasa Berdosa, Dede Siap Masuk Penjara Menggantikan 7 Terpidana Kasus Vina

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak menyebut oknum anggota Polri tersebut berinisial RR (21) warga Kota Bengkulu.

Sementara seorang lagi ialah IF (29), warga sipil yang tinggal di Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Iptu Rudiana Disudutkan di Kasus Vina & Eky, Elza Syarief Bakal Lakukan Somasi

Oknum polisi dan warga sipil itu menurutnya masih diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, setelah ditangkap oleh anggota Polsek Sindang Kelingi.

Penangkapan keduanya berlangsung di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Sumsel saat mereka mengendarai sepeda motor.

Saat keduanya digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya pun langsung diperiksa penyidik dan bakal menjalani tes urine untuk mengetahui apakah RR dan IF positif narkoba atau tidak.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler