Bawa Narkoba, WN India Dihukum Gantung

Jumat, 29 Januari 2010 – 14:18 WIB
SHAH ALAM- Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung seorang Warga Negara India, Athiseshan Singaram (48) karena terbukti menjual narkoba jenis Ketamin (sejenis obat bius) seberat 25,000 gram di Bandara International Kuala Lumpur (KLIA), Sepang, sekitar dua tahun lalu.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Tinggi, Mohammad Yazid Mustafa menegaskan bahwa majelis hakim meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah hukum Malaysia.

Dalam amar putusannya, Mohammad Yazid menegaskan bahwa seluruh saksi-saksi dalam kasus tersebut menujukkan bahwa terdakwa selalu memegang kantong berisi narkoba tersebut dan menyadarinya sejak awal.

"Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidanaOleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman gantung sampai mati,"  kaya Yazid seperti dilansir kantor berita Bernama.

Sekadar informasi, Athiseshan Singaram ditangkap saat menjalani pemeriksaan khusus penumpang di ruang kedatangan internasional Terminal utama, KLIA pada 26 Juli 2008 lalu

BACA JUGA: Bernanke Kembali Pimpin The Fed

Athiseshan Singaram ditangkap bersama barang bukti berupa narkoba jenis Ketamin seberat 25.000 gram.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Incumbent Sri Lanka Unggul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler