Ketua Majelis Hakim Mahkamah Tinggi, Mohammad Yazid Mustafa menegaskan bahwa majelis hakim meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah hukum Malaysia.
Dalam amar putusannya, Mohammad Yazid menegaskan bahwa seluruh saksi-saksi dalam kasus tersebut menujukkan bahwa terdakwa selalu memegang kantong berisi narkoba tersebut dan menyadarinya sejak awal.
"Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidanaOleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman gantung sampai mati," kaya Yazid seperti dilansir kantor berita Bernama.
Sekadar informasi, Athiseshan Singaram ditangkap saat menjalani pemeriksaan khusus penumpang di ruang kedatangan internasional Terminal utama, KLIA pada 26 Juli 2008 lalu
BACA JUGA: Bernanke Kembali Pimpin The Fed
Athiseshan Singaram ditangkap bersama barang bukti berupa narkoba jenis Ketamin seberat 25.000 gram.(fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Incumbent Sri Lanka Unggul
Redaktur : Tim Redaksi