Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga

Selasa, 07 Januari 2025 – 01:05 WIB
Petugas mengamankan sejoli berikut barang bukti kasus pencurian sepeda motor di parkiran Ruko Melawai, Perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Sejoli bernama Junaedi (34) dan Sariah (26) tertangkap basah saat hendak mencuri motor di area parkir Ruko Melawai Perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kedua terduga pelaku ini kami amankan saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran. Namun, mereka kepergok oleh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Wahyu Ramadhan, Senin.

BACA JUGA: Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara

Wahyu mengatakan terduga pelaku pria sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram terhadap aksinya. Untungnya petugas yang sigap datang tepat waktu dan mengamankan keduanya.

Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa percobaan pencurian ini berawal ketika korban tiba di tempat kejadian perkara untuk memarkir kendaraan karena hendak berolahraga.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ini Dia

Korban lantas meninggalkan area dengan berjalan kaki menuju kawasan Metland Cibitung. Namun, korban yang baru berjalan sejauh 50 meter merasa curiga dengan gerak-gerik mencurigakan pelaku yang sudah duduk di atas sepeda motor miliknya.

"Korban melihat salah satu pelaku duduk di atas motor korban yang mencurigakan, kemudian berteriak maling. Saat itu juga warga sekitar membantu mengamankan kedua pelaku," katanya.

BACA JUGA: Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas

Pelaku Junaedi yang juga residivis kasus serupa membawa perlengkapan berupa kunci leter T untuk menjalankan aksinya, sementara Sariah bertugas memantau keadaan di sekitar.

Menurut pengakuan pelaku, mereka baru melakukan aksi percobaan pencurian motor sebanyak dua kali pada hari yang sama. Namun, kedua aksi yang dilakukan di kawasan Metland Cibitung tersebut gagal karena dipergoki warga.

"Keduanya mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan tindak kejahatan tersebut," katanya.

Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikarang Barat guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk dua unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti serta kunci leter T yang digunakan terduga pelaku untuk membuka kunci motor.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler