Pelaku-pelaku ini terjaring dalam patroli rutin penegakan syariat islam, Sabtu (1/6) malam sekira pukul 21.00 Wib dan Minggu (2/6) dinihari.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM kepada Metro Aceh (Grup JPNN) pasangan khalwat tersebut diamankan di tempat terpisah.
Awalnya petugas mengamankan pasangan RA (20) warga Alur Dua, Bakaran Batu, Langsa Baroe bersama pacarnya RK (21) warga Alur Pinang, Langsa Timur saat sedang mojok di tempat gelap jalan lingkar PTPN-I Langsa.
Saat diamankan pasangan ini sedang asik bermesraan diatas sepeda motor ditempat gelap, sehingga patroli WH yang memergokinya langsung mengamankan pasangan dimaksud ke markas dinas Syariat Islam untuk di proses sesuai qanun.
"Setelah kita panggil orang tua masing-masing pasangan dimaksud, akhirnya mereka kita serahkan kepada orang tuanya yang telah menjamin anaknya tidak akan mengulangi perbuatannya," sebut Ibrahim.
Sementara pasangan RG (21) warga PB. Seuleumak, Langsa Barat bersama pasangannya SB (17) warga Tamiang dan selama ini kos di Kota Langsa, diamankan di kediaman orang tua RG saat mencoba memasukkan pacarnya dalam rumah menjelang tengah malam.
"Pasangan ini kita amankan berkat laporan warga, karena menurut warga selama ini RG sering memasukkan pacarnya dalam rumah saat orang tuanya tidak berada dirumah, terutama pada Rabu malam dan Sabtu malam, makanya warga gerah dan melaporkannya kepada kita," sebut Ibrahim.
Lanjutnya, untuk penyelesaian kedua pasangan diamankan ke kantor dinas dan memanggil perangkat gampong setempat bersama orang tua pasangan untuk menyelesaikan perkara dimaksud secara qanun dan adat. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Petani Garap Siswi SD
Redaktur : Tim Redaksi