Bawa Pedang Kejar Kawan, Crass! Kena Pantat

Sabtu, 29 April 2017 – 08:10 WIB
Pelaku sudah ditahan polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKALONGAN - Wiryo Utomo (26), warga Desa Langkap, Kedungwuni, Pekalongan, Jateng, nekat membacok temannya sendiri, Moh Diyono (33), asal Karangdadap.

Keduanya merupakan buruh jahit di sebuah konveksi. Pembacokan terjadi di tempat kerja mereka, Kamis (27/4).

BACA JUGA: Siapa Pria Korban Bacok di Tepi Pantai Itu?

Perbuatan itu dilakukan tersangka lantaran hal sepele, yaitu tidak dipinjami sepeda motor. Dia emosi dan membacok korban menggunakan sebilah parang, mengenai bagian pantat.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 12.30 Wib di area konveksi alamat Desa Langkap Rt 02 Rw 04 Kecamatan Kedungwuni.

BACA JUGA: Siswa SMK Itu Tiba-Tiba Dibacok di Seluruh Tubuh

Bermula ketika tersangka yang sama-sama bekerja sebagai buruh jahit hendak pulang ke rumahnya.

Kemudian tersangka Wiryo bermaksud meminjam sepeda milik korban, namun tidak diijinkan karena akan dipakai sendiri.

BACA JUGA: Ngeri! Oknum Anggota DPRD Bawa Parang Lalu Bacok Warga

Karena tak dipinjami sepeda motor, akhirnya tersangka marah-marah bahkan sempat mengancam kepada korban dengan kata-kata kasar.

Korban pun tidak menghiraukan ancaman itu kemudian pergi meninggalkan rumah konveksi tersebut.

Akan tetapi sekira pukul 13.30 wib, tersangka kembali mendatangi rumah konveksi dengan membawa sebilah pedang.

Melihat hal tersebut korban berusaha lari untuk menyelamatkan diri. Namun tersangka malah mengejar korban sembari mengayun-ayunkan pedangnya mengarah ke tubuhnya.

Pedang yang dibawa tersangka akhirnya mengenai pantat sebelah kanan. Beruntung setelah kejadian ada anggota Polsek Kedungwuni yang sedang patroli.

Tersangka langsung kabur sedangkan pedangnya tertinggal. Petugas kemudian mengamankan pedang tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurutnya, perkara penganiayaan serta tanpa hak membawa atau memiliki atau menguasai senjata tajam (parang/ pedang) itu melanggar Pasal 351 KUHP dan pasal 2 (1) UU darurat RI No.12 th 1951. Tersangka Wiryo Utomo (26) dilaporkan sesuai LP Nomor LP/ B / 09 / IV / JATENG / RES . PKL / SEK. KDWN Tanggal 27 April 2017.

“Adapun kasus ini masih ditangai oleh anggota Polsek Kedungwuni, sedangkan pelaku kini sudah diamankan," terangnya.(yon)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pelaku Pengeroyokan Perwira Poldasu Terpaksa Dilumpuhkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pembacokan   Pedang  

Terpopuler