Bawa Ratusan HP Ilegal dari Singapura, Pasutri di Inhil Terancam Lama di Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 – 19:13 WIB
Polres Inhil sita 243 handphone ilegal asal Singapura. ANTARA/HO-Humas Polres Inhil

jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) Riau menangkap pasangan suami istri, Deni Kurniawan (48) dan Sunita (44), yang menjadi kurir penyelundupan 243 handphone asal Singapura.

Keduanya beserta ratusan HP diamankan di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan Kota, Sabtu (14/5).  

BACA JUGA: Pasutri Anggota Polri Didakwa Korupsi PNBP Rp 3,049 Miliar

Pengungkapan kasus ini berawal saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil mendapat kabar akan ada penyelundupan barang ilegal.  

"Awalnya kami dapat informasi ada 2 orang yang membawa barang elektronik. Barang yang dibawa ini mencurigakan atau ilegal," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setiyawan dalam keterangannya kepada media, Rabu (1/6). 

BACA JUGA: 1 Oknum Polisi di Pulau Buru Dipecat, Begini Pesan AKBP Egia Febri

Berdasar informasi itu, tim memeriksa seluruh penumpang speed boat yang baru turun dari kapal di pelabuhan tersebut. 

Lalu, polisi menemukan barang diduga ilegal yang dibawa pasutri Deni dan Sunita. 

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Pinang Ilegal

Setelah melakukan pemeriksaan bawang bawaan pasutri itu, polisi menemukan handphone, kamera digital, dan laptop. 

Setelah dibawa ke Mapolres Inhil, katanya, ditemukan ada 243 unit handphone berbagai merek, 5 kamera, dan laptop. 

Untuk handphone mulai iPhone 13 sampai iPhone 7.

Berdasar hasil pemeriksaan, barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura menuju Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dan masuk ke Riau lewat jalur laut. 

AKBP Dian menegaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir. 

"Kedua pelaku ini adalah kurir barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar,” ungkapnya. 

Menurut dia, kurir ini diberi upah Rp 2,5 juta. 

Namun, mereka baru dibayar Rp 1,5 juta. 

“Sisanya dibayar setelah barang sampai,” katanya. 

Kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. 

Mereka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler