jpnn.com, AMBON - Seorang oknum polisi yang berdinas di Kepolisian Resor Pulau Buru, Maluku, Bripka Evan Tuharea dipecat alias terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga menikah dua kali.
Pemecatan itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang PTDH dari Dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222, jabatan Bintara Satuan Sabhara Polres Pulau Buru TMT 02 Juni 2022.
BACA JUGA: Kelakuan 3 Oknum Polisi Tak Bisa Ditolerir, Dipecat Bersamaan, PTDH
Bripka Evan Tuharea diduga melanggar Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripka Evan Tuharea sebelumnya telah menikah secara Islam sejak 31 Juli 2006, dan kedinasan Polri pada 16 Juli 2010.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Resmi Dipecat setelah Kombes Budhi Mencoret Foto Keduanya di Upacara PTDH
Dari pernikahan itu, dia telah dikaruniai satu anak laki-laki.
Lalu, Bripka Evan Tuharea diduga menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah sejak 3 Mei 2019.
BACA JUGA: Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam PTDH dan Pidana
Kapolresta Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata AKBP Egia.
Kapolresta menyampaikan itu dalam amanatnya saat pelaksanaan upacara PTDH dari Dinas Polri terhadap Brika Evan di Lapangan Mapolres Pulau Buru, Selasa (31/5).
AKP Egia berharap kejadian ini sebagai pelajaran buat semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini.
“Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” kata AKBP Egia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi