Bawa Sabu 1 Kg, Supir Truk Batu Bara Diciduk

Selasa, 21 Oktober 2014 – 01:32 WIB

jpnn.com - BIREUEN - Petualangan T Mahfud bin Almarhum T Manyak (35) sebagai kurir Sabu-sabu (SS) berakhir di razia yang digelar tim gabungan satuan fungsi Polres Bireuen di lintas Banda Aceh-Medan, Desa Cot Buket Peusangan, Minggu (19/10). Satu rekannya dan pemilik sabu kini menjadi buronan kepolisian.

Satu kilogram Sabu disita dari tersangka yang mengaku supir truk tronton di tambang batu bara, Kalimantan Tengah. Sabu menurut warga Dayah Teumamah Kecamatan Trieng Gadeng Pidie Jaya dibawa dari Tanjung Balai ke Aceh.

BACA JUGA: Diajak Ritual Kaya, Ujungnya Diminta Melayani Dukun

Sementara itu seorang rekannya Helmi bin Idris penduduk Desa Mesjid Peuduk Trienggadeng Pidie Jaya berhasil lebih dulu turun dan kabur ke desa di belakang Mapolres Bireuen.

Kedua kurir itu, datang dari arah Medan naik Avanza hitam BK 73 RS. Sabu satu kilogram, ditemukan dalam tas ransel hitam, dikemas plastik bening dimasukkan dalam bungkusan MILO. Tersangka menyatakan sabu dibawa atas suruhan pemilik berinisial M warga Kabupaten Pidie.

BACA JUGA: Perwira Brimob Tangkap Terduga Copet

Kasatnarkoba AKP Aji Wisa Prayogo,SH didampinggi Kasat Sabara AKP PM Ketaren, saat ekspos kasus, Senin (20/10) di Aula Polres Bireuen mengatakan, penangkapan tersangka berkat razia dilaksanakan pada malam itu.

Dijelaskan, pada saat razia di depan Polres Bireuen, dari arah timur datang Avanza BK 73 RS itu. Namun, mobil berhenti dipertigaan puluhan meter ke timur Mapolres, sebelum lokasi razia digelar. Terlihat seseorang turun dan langsung ke belakang mobil. Curiga, anggota polisi langsung mendekati mobil itu.

BACA JUGA: Arena Gelper Digerebek, 21 Orang Jadi Tersangka Judi

Polisi semakin curiga karena orang yang turun itu melarikan diri dan membuang sesuatu. Anggota Polisi langsung mengejar namun hanya sang supir T Mahfud berhasil diamankan, sementara rekannya Helmi berhasil meloloskan diri ke perkampungan.

Polisi berhasil menemukan tas ransel dibuang, saat digeledah isinya satu kilogram shabu itu. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 49.900.000 dalam dashboard.

"Rekannya Helmi bin Idris berhasil kabur dan DPO. Pelaku mengaku mengambil Sabu di dekat lampu merah di Tanjung Balai atas suruhan pemilik berinisial M warga Pidie," terang AKP Aji Wisa Prayogo, SH, seperti dilansir Rakyat Aceh (JPNN Grup), Selasa (21/10).

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni. Pasal 114 ayat 2 Jo, pasal 112 ayat 2 Jo, pasal 115 ayat 2 dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati denda Rp 20 miliar.

Sabu rencana mau langsung dijual di Medan. Namun, karena belum ada yang menampung, lalu dibawa pulang ke Aceh (Pidie Jaya-red). Dari Medan sampai ke Lhokseumawe kedua pelaku naik angkutan umum. Setiba di Lhokseumawe, melanjutkan perjalanan dengan Avanza BK 73 RS telah diamankan di Polres Bireuen.

Pelaku T Mahfud, juga mengaku, di bulan ramadhan lalu dia juga sukses mengedarkan sabu satu kilogram di Medan. Perannya hanya sebagai kurir antar barang ke pembeli. Proses transaksi diatur barang berinisial M. Saat itu, dia mendapat komisi Rp 10 juta.

Diakuinya juga, dia selama 10 tahun terakhir, tinggal dan bekerja sebagai supir truk tronton di tambang batu bara di Kalimantan Tengah. Baru menjelang lebaran lalu, dia pulang menjenguk orang tua di Pidie Jaya. (rah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebaran Narkoba Makin Masif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler