BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuntan jaksa Lukman yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Ironisnya, hukuman Joseph setimpal dengan vonis terdakwa lainya yang hanya menjadi pengedar 13 gram sabu. Padahal beberapa waktu yang lalu, majelis hakim lainnya sempat memvonis seumur hidup penjara kepada warga negara Nepal karena membawa satu kilo sabu. Artinya hukuman terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dibandingkan terdakwa lainya. Jaksa pun langsung banding terhadap putusan itu.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, kemarin, Joseph langsung berteriak girang ketika majelis hakim memvonisnya tujuh tahun penjara. Padahal Majelis hakim yang diketuai oleh merrywati SH didampingi oleh Sorta Ria Neva dan Soebandi belum menyelesaikan pembacaan amar putusan. Majelis hakim sempat memarahi terdakwa agar bersikap tenang.
Dalam amar putusan tersebut dijelaskan, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 UU RI tentang narkotika. Hakim Merry juga menyebutkan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan terdakwa.
Hal yang memberatkan karena ia tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan, tidak mengakui sebagai pemilik karena tak tahu isi didalam tas. Selain itu terdakwa sebagai kurir juga belum sempat menikmati hasil. Setelah melakukan pertimbangan hukum mengadili terdakwa dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," terang Merry.
Usai mendengar uraian majelis hakim terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung berdiri dan berteriak histeris. Tak hanya di ruang sidang, joseph juga menuangkan kebahagianya ketika keluar ruang sidang. Pri berusia 29 tahun ini berlari menuju sel tahanan sehingga meninggalkan polisi yang mengiringnya.
Pihak keluarga yang berada didekat diapun langsung berteriak histeris, sehingga terdakwa juga dimarahi oleh petuga tahanan. "Bagaimana saya tak bahagia. Saya dituntut 15 tahun diputus tujuh tahun," ucapnya seperti dilansir Batam Pos.
Joseph juga sempat kesal ketika wartawan ingin mengambil gambarnya. "Ngapain saya difoto-foto, tak boleh ya liat orang senang," ujarnya menyelutup.
Penangkapan atas Jopseph berawal dari kecurigaan petugas pelabuhan yang melihat mesin x-tray, pada 28 Desember 2011 lalu. Saat itu, mesin x-tray mendekteksi adanya barang mencurigakan di koper coklat yang dibawa terdakwa.
Ketika diperiksa, didalam koper itu ditemukan satu buah guci ukuran sedang. Tanpa menunggu petugas memeriksa, Joseph langsung mengangkat guci itu dan memecahkan kekepalanya.
Dari pecahan guci itu berserakan 26 bungkus sabu yang diketahui mempunyai berat total 781 gram. Namun ia berdalih kalau sabu itu miliknya dan mengatakan kalau koper itu hanya titipan teman.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Armen Wijaya menyebutkan pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim. Namun untuk putusan tersebut pihaknya akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
"Kita hormati, namun kita tetap akan banding dan menyatakan sikap dalam tujuh hari ini. Alasanya tidak terpenuhinya 2/3 hukuman dari tuntuntan jaksa penuntut dalam perkara ini," ujar Armen.(she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Tangkap Buronan Century
Redaktur : Tim Redaksi