DPR: Tangkap Buronan Century

Kamis, 07 Juni 2012 – 05:23 WIB

JAKARTA - Pimpinan Tim Pengawas Century DPR  Priyo Budi Santoso mendesak agar Polri segera menangkap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus skandal Bank Century. Selain itu, Polri juga diminta memasukkan nama-nama daftar pencarian orang (DPO) kasus Century ke red notice interpol.

“Langkah kepolisian sampai saat ini cukup bagus, namun demikian, kita tetap akan terus ingatkan agar  masukan (kepada Polri) untuk tetap 
konsentrasi di titik gempanya itu, yakni orang-orang yang dijadikan tersangka maupun yang sekarang masuk jadi DPO. Itu yang perlu dikejar 
sampai dapat,” kata Priyo, usai memimpin rapat Timwas Century DPR dengan Polri, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (6/6).

Selain menangkap DPO, DPR juga meminta Polri untuk segera meminta Bank Mutiara menindaklanjuti keputusan pengadilan supaya mengembalikan kekayaan dari para nasabah. “Memang tidak mudah mengusut itu semua. 
Tapi, kami meminta jajaran penegak hukum untuk mengusut aset itu agar tidak terbengkalai hanya gara-gara kita alpa,” ujar dia.

Lebih jauh dia menegaskan, DPR ingin secepatnya kasus Century ini tuntas. Namun itu semua terpulang kepada penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri. “Inginnya kami dalam semester ini semua sudah selesai,” kata politisi Partai Golkar 
itu.

Senada dengan Priyo, anggota Timwas Century asal Partai Demokrat Achsanul Qosasi mengatakan, dirinya sangat merespons secara positif dengan apa yang pihak kepolisian lakukan. Karena itu, menindaklanjuti  progres kerja tersebut, Polri sebaiknya segera memasukkan nama-nama daftar 
pencarian orang (DPO) kasus Century ke red notice Interpol.

“Hasil perkembangan yang dilaporkan Polri cukup memuaskan kami. Saat ini sudah ada 24 berkas perkara yang sudah P21 (selesai), dengan 
jumlah tersangka 37 orang yang masih dalam proses pengadilan, penuntutan dan proses sidang,” kata Achsanul di Gedung DPR, Senayan, Rabu (6/6).

Achsanul juga menyatakan, Timwas Century meminta penegak hukum dari polisi, KPK, dan Kejagung bekerjasama dalam mengejar DPO kasus 
Century. Timwas menyatakan sangat concern terhadap tokoh kunci yang masih melarikan diri, yaitu Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro 
Wiyanto dan Hartawan Alwi. “Empat orang DPO tadi harus terus dikejar. Karena merekalah yang nanti akan bisa membuka aset Century yang 
tersebar di dalam atau luar negeri,” paparnya.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris FPD DPR ini mengatakan, dana yang masih beredar di 
yayasan diminta diblokir. Kasus ini harus segera selesai agar uangnya bisa dibayarkan ke nasabah Antaboga. Kasusnya segera dibuat incraht (putusan final)  agar bisa langsung dibayarkan kepada nasabah Antaboga.

Menurut Achsanul, aset tersebut harus diverifikasi sehingga bisa dipisahkan mana yang menjadi hak Bank Mutiara dan mana yang tidak terdaftar di Bank Mutiara.  “Jadi bisa kita alokasikan kepada nasabah Antaboga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jendral Polisi Sutarman mengatakan, Timwas Century DPR memberikan apresiasi kepada kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Banyak apresiasi yang diberikan anggota timwas kepada penyidik Polri karena kita menangani dari aspek UU Perbankan, UU Tindak Pidana Umum, dan UU TPPU,” katanya usai rapat di DPR.

Dia  menambahkan, sudah banyak progress penanganan Century dan semuanya dilaporkan kepada DPR. Menurut dia, sejauh ini sudah ada 37 tersangka.  Dari 37 tersangka itu ada 40 berkas perkara. Dari jumlah itu, yang sudah divonis ada 14 berkas. Dalam proses penuntutan tujuh berkas, 
yang menunggu sidang ada tiga berkas. “Jadi, tiap-tiap progressnya kita laporkan ke DPR. Dan terus memonitor gerak-gerik para buronan di 
luar negeri,” tegasnya. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagasan Bung Karno Mendunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler