Bawa Sabu-sabu, Oknum Instalatir dan Sopir Dibekuk

Selasa, 19 Februari 2013 – 07:12 WIB
PALU – Salah seorang oknum instalatir berinisial B bersama oknum supir berinisial A ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu.

Kasatnarkoba Polres Palu AKP Putu Binangkari mengatakan kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama belum lama ini. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka A, bertempat di Jalan Bulumasomba, Kelurahan Lasoani, sekitar pukul 17.00 Wita. Setelah tersangka A tertangkap bersama barang bukti sabu, tim Satnarkoba langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan kasusnya, maka munculah nama B. Informasinya, bahwa sabu yang ditemukan dari tangan tersangka A, diambil dari tersangka B.

“Sabu tersebut diambil oleh tersangka A dari tersangka B,” ujar Putu Binangkari seperti dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Selasa (19/2).

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut tim Satnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap tersangka B. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Hanya berselang sekitar 30 menit setelah dilakukannya penangkapan terhadap A, polisi kemudian berhasil meringkus tersangka B di sekitar Jalan Garuda, Kota Palu. Pada saat itu polisi juga menemukan barang bukti antara lain, uang tunai sekitar Rp500 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi sabu-sabu.

“Untuk tersangka A memang sudah lama menjadi target kami. Sedangkan tersangka B diduga masih baru. Kasus ini masih dalam pengembangan. Karena diduga, masih ada lagi tersangka lain,” terangnya.

Sementara itu menurut tersangka A, ia mengaku belum lama terlibat dalam dunia narkoba. Disamping itu, ia juga membenarkan kalau sabu tersebut memang diambil dari tersangka B. Kemudian menurut pengakuan tersangka B, sabu yang ada padanya diambil dari salah seorang oknum berinisial F. Sampai dengan saat ini, tim Satnarkoba masih memburu oknum F. (iwn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Tiga Anak Cabuli Bocah Sepuluh Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler