Bawa Sabu, Sales Motor Dibui

Kamis, 28 Maret 2013 – 08:44 WIB
CIREBON - Residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba kembali berurusan dengan Satuan Narkoba Mapolres Cirebon Kota. Arie Samsul Bahri (38), warga Gn Merbabu, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu, kembali kedapatan membawa sabu-sabu dan ganja, Rabu (27/3). Atas perbuatannya, pria yang sehari-harinya sebagai sales motor itu, kini mendekam di sel.

Informasi yang dihimpun Radar (Grup JPNN), Arie ditangkap polisi saat berada di sebuah tempat biliar di Jl Cipto MK. Arie tidak mampu mengelak, setelah polisi melakukan penggeledahan. Dari tangan Arie, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 1 gram yang dikemas dalam dua plastik kecil, 1 paket ganja kering, dan 1 linting ganja yang saat itu tengah dia gunakan.

Sambil terus menutupi wajah, Arie yang berperawakan pendek itu mengaku, sudah cukup lama mengonsumsi barang haram tersebut. Melalui rekannya, Tn warga Jamblang, Kabupaten Cirebon, Arie biasa memesan barang tersebut. Dengan merogoh kocek Rp500 ribu, Arie mendapat 1 paket sabu-sabu. "Biasanya beli Rp500 ribu, itu cukup untuk dipakai selama 3 hari. Saya sudah pakai narkoba lebih dari 3 tahun. Saya juga suka sakaw kalau nggak konsumsi," ujar Arie.

Ditanya alasan memakai barang haram tersebut, Arie pun mengaku, lantaran membutuhkan doping untuk pekerjaannya yang cukup berat. "Saya kerjanya di lapangan, jadi untuk semangat kerja," kilahnya.

Meski demikian, Arie mengaku, sangat hati-hati saat menggunakan barang haram tersebut. Dia enggan jika hal itu ketahuan istrinya. "Kalau pakai biasanya di rumah, tapi istri tidak tahu," kata pria yang sudah memiliki anak itu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum, melalui Kasat Narkoba AKP Try Silayanto mengatakan, jika Arie merupakan residivis atas kasus yang sama. Bahkan, saat tertangkap, Arie baru saja menghirup udara bebas. Namun, diperjelas Try, Arie bukanlah pengedar, melainkan pemakai.

Try mengatakan, pihaknya bisa menangkap Arie lantaran mendapat laporan dari masyarakat. Petugas pun langsung berupaya menyergap Arie yang saat itu tengah nongkrong di tempat biliar. "Saat digeledah, ternyata benar kami menemukan sabu-sabu di saku celananya. Tidak hanya sabu, ganja pun kami peroleh dari tangan tersangka," ucap Try. Ari, lanjut Try, karena telah memiliki barang haram tersebut, kembali dikenai pasal  111 dan 112 dengan ancaman 4 tahun penjara. (atn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur dari Rumah, ABG Pilih Serumah dengan Pacar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler