Kabur dari Rumah, ABG Pilih Serumah dengan Pacar

Orang Tua tak Terima dan Lapor Polisi

Rabu, 27 Maret 2013 – 21:12 WIB
SAMARINDA - Seorang gadis belia berusia 16 tahun, sebut saja Melati, menjadi korban kejahatan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kekasihnya, Syarif. Tidak hanya sampai di situ, warga Jl Ampera, Kecamatan Palaran itu juga dibawa kabur dari rumah ketika keluarga sang gadis sedang terlelap.

Kejadian itu bermula pada Selasa, (15/2) atau sekitar satu bulan lalu. Melati diketahui sudah menghilang dari rumah, pada pukul 06.00 Wita.

Paman korban, Wawan (29) mengaku sempat mendapat informasi dari security di tempat tinggalnya, yang menyebutkan korban sempat menitipkan kunci rumah sebelum menghilang.

"Pada saat itu saya langsung menghubungi istri di rumah untuk memeriksa keadaan korban. Ternyata benar, korban sudah tidak ada dan pakaian telah berhamburan," ujar Wawan ketika memberikan keterangan sebagai saksi di kantor polisi.
 
Bersama anggota keluarga yang lain, Wawan berusaha mencari korban dan pelaku. Namun upaya pencarian itu berujung gagal.

Wawan kemudian menghubungi ayah kandung korban, Marjam (42) yang pada saat itu berada di Mamaju, Sulawesi Barat. Mendapat informasi kejadian itu, orangtua korban kemudian bertolak ke Samarinda.

Sebelum tiba di Samarinda, Marjam rupanya sempat berkomunikasi dengan putrinya tersebut. Ia kemudian meminta agar korban dan kekasihnya menjemput setibanya di Terminal Bus antar kota, Sungai Kunjang.
 
Namun begitu kedua pasangan kekasih itu menjemput, keluarga korban rupanya sudah siap untuk meringkus pelaku. Melati dan Syarif akhirnya diamankan dan dibawa menuju Polresta Samarinda.

Saat dimintai keterangannya, gadis belia yang masih duduk di bangku SMA itu mengaku selama ini sudah tinggal satu atap dengan kekasihnya tersebut dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Atas kejadian itu, Marjam akhirnya membuat laporan polisi atas perbuatan Syarif yang membawa lari dan melakukan persetubuhan terhadap putrinya tersebut.

"Laporan dari orangtua korban telah kami terima dan selanjutnya korban melengkapi pemeriksaan dengan melakukan visum di rumah sakit. Pelaku diduga telah melanggar Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasubag Humas Ipda H Agus Setyo D. (jin/agi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan Sabu di Celdam, Panji Digelandang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler