Bawa Sabu, WNA Malaysia Divonis Seumur Hidup

Rabu, 21 Maret 2012 – 16:05 WIB

PEKANBARU-- Wakil syahbandar Malaysia bernama H Muhammad Adenan (48) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram divonis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman seumur hidup, Selasa (20/3).

Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH karena terbukti membawa sabu-sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Port Klang Muar, Malaysia menuju Indonesia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 karena terlibat dan bermufakat bersama-sama melakukan perbuatan jahat. Majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup kepada terdakwa. PNS asal Malaysia ini juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Rekan-rekan Adenan yang juga menjadi terdakwa yaitu Januar (36) dan Norman (26) juga divonis seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar. Sementara tersangka lainnya yaitu Dedi (38) divonis selama 20 tahun penjara, sedangkan Zulkifli (28) divonis penjara selama 15 tahun.

Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya, Adenan menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sementara, dalam sidang dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril SH dan Wilsa SH menuntut agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembar Siam Wanda-Wandi Akhirnya Terpisah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler