Bawa Senjata Api, Nur Wandi Ditangkap Polisi

Kamis, 25 November 2021 – 01:30 WIB
Tersangka Nur dan barang bukti senpi rakitan. Foto: sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Polisi meringkus Nur Wandi, 49, warga Pelalawan, Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (23/11) sekitar pukul 12.30 WIB.

Nur ditangkap di Jalan Palembang-Betung, Km 14, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

BACA JUGA: Dua Polantas Baku Hantam dengan Anggota TNI di Ambon, Ternyata Ini Penyebabnya

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar SIK mengatakan penangkapan terhadap Nur Wandi berawal dari laporan masyarakat.

Informasinya ada seseorang pengendara truk tanki bernomor polisi BG 8664 UI yang membawa senjata api rakitan dari arah Betung menuju Palembang.

BACA JUGA: Detik-Detik Pengusaha Kuliner Perkosa Karyawan di Mobil BMW, Ya Ampun

“Kami langsung tindaklanjuti,” kata Kanit reskrim Polsek Talang Kelapa Iptu Nugroho SH, saat dikonfirmasi Rabu (24/11).

Kemudian anggota opsnal Unit reskrim Polsek Talang Kelapa langsung melakukan razia di depan kantor Polsek Talang Kelapa.

BACA JUGA: Remaja 18 Tahun Pembuang Bayi Ini Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Tuhan

“Kami setop dan lakukan pengeledahan,” jelasnya.

Didapatkan barang bukti senpi rakitan jenis revolver warna silver warna hitam, 10 butir amunisi call 32 mm yang disimpan pelaku di bawah jok mobil truk yang dikenadarainya saat mengangkut CPO.

“Kami langsung amankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.

Sementara itu, tersangka Nur Wandi mengaku kalau senpi rakitan itu dibeli dari kawannya yang ada di Banyuasin sekitar enam bulan yang lalu di salah satu rumah makan.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

“Tujuannya buat jaga diri biar aman saat mengangkut minyak CPO Pak,” singkatnya.(qda/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler