Bawa Senjata Tajam, Pedemo Diamankan Polisi, Lihat Tampangnya

Kamis, 08 September 2022 – 17:45 WIB
Cuplikan video yang memperlihatkan aparat kepolisian berseragam bebas mengamankan seorang pengunjuk rasa yang diduga membawa sajam dalam aksi tolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPRD Provinsi NTB, Mataram, Kamis (8-9-2022). ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Bawa senjata tajam (sajam) jenis pisau belati, seorang pedemo yang ikut dalam aksi tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD Provinsi NTB diamankan polisi, Kamis.

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pria tersebut pada Kamis siang saat bentrokan antara petugas pengamanan dan massa aksi yang berupaya menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD Provinsi NTB.

BACA JUGA: Dor, Dor, Dor, Penembakan di Cengkareng Jakbar, Polisi Temukan Fakta Baru

"Yang bersangkutan langsung kami amankan," kata Mustofa.

Kombes Mustofa menjelaskan tujuan pengamanan untuk menghindari hal-hal buruk terjadi dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

"Kami amankan bersama sajam yang diduga ada padanya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Mustofa memastikan bahwa pihaknya melakukan pengamanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasi kepolisian.

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

Dari pengamanan, kini pihaknya masih melakukan serangkaian interogasi. Hal ini termasuk asal pria tersebut yang baru diketahui sebatas status sebagai salah seorang mahasiswa.

"Dia ini dari kelompok mana? Itu yang masih kami pertanyakan juga," katanya.

Apabila terbukti sajam tersebut miliknya, lanjut dia, yang bersangkutan dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan sajam.

"Kami dalami dahulu dari interogasi apakah benar sajam itu milik dia. Kalau benar, apa motivasi dia?" ucapnya.

Mustofa mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi di tempat umum sesuai dengan aturan tanpa harus mengganggu ketertiban maupun keselamatan.

"Silakan sampaikan aspirasi, tetapi dengan cara tertib dan aman," kata Mustofa. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Kasus Ferdy Sambo, Seorang Warga Ditangkap Polisi, Waduh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler