Gegara Kasus Ferdy Sambo, Seorang Warga Ditangkap Polisi, Waduh

Jumat, 26 Agustus 2022 – 08:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gegara mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, warga Pekanbaru bernama Masril ditangkap Polda Metro Jaya.

Masril telah ditahan di Polda Metro Jaya selama 22 hari.

BACA JUGA: Siapa yang Kenal Wanita Muda Ini? Jangan Kaget, Dia Bukan Orang Sembarangan, Mafia

"Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

BACA JUGA: Mengaku Salah Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Bakal Melawan

Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

Kombes Zulpan mengatakan penyidik mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap Masril.

"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," katanya.

Namun, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler