jpnn.com - MERAUKE- Dipastikan memliki dan membawa senjata api laras panjang rakitan tanpa dokumen, seorang oknum mahasiswa di Merauke berinisial AI (23) ditangkap aparat kepolisian.
Oknum mahasiswa yang tinggal di jalan Kamboja Kampung Kuprik, Distrik Semangga-Merauke itu ditangkap saat Kapolsek Tanah Miring Ipda Okto Samosir bersama anggotanya melaksanakan razia cipta kondisi gabungan bersama provost TNI di sekitar Tugu LB Moerdani, SP II-Tanah Miring, Merauke, Jumat (10/7) sekitar pukul 22.00 WIT.
BACA JUGA: Astaga, Satu Keluarga Disekap dan Dianiaya Perampok saat Buka Puasa
Kapolres Merauke AKBP Sri Satyatama, SIK, dihubungi membenarkan ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/7). Menurut Kapolres, saat itu anggotanya dibantu Propost TNI sedang melakukan razia dalam rangka cipta kondisi.
Pelaku yang lewat saat operasi tersebut kemudian terjaring dan ditemukan membawa senjata api larang panjang rakitan tanda dokumen.
Selain senjara api larang pajang rakitan, juga ditemukan 1 magasen dan 14 peluru tajam. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika senjata api laras panjang rakitan, sebuah magazen dan 14 peluru tajam tersebut merupakan milik kakeknya bernama Merjan yang sudah mneinggal tahun 2012 lalu yang diwariskan ke pelaku.
BACA JUGA: Hi Sadis, Bayi 10 Bulan Dicekik dan Disundut Rokok oleh Sang Ayah
Sementara pelaku sendiri membawa membawa senjata tersebut dengan tujuan berburu rusa di Jagebob, Distrik Jagebob-Merauke. ‘’Kasus ini masih terus dalam pengembangan,’’ kata Sri.
AI, kata Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin dari kepolisian dimana yang bersangkutan dijerat dengan UU Darurat, tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dan dokumen. (ulo)
BACA JUGA: Leher Ditodong Pisau, Gadis Cantik Ini Relakan Motornya Diembat Begal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Metro Mini Aniaya Bayi 10 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi