Bawa Senpi, Pegawai Dispenda Ditahan

Rabu, 27 Februari 2013 – 03:02 WIB
MANOKWARI - Polisi belum bisa memastikan motif oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dispenda Papua Barat berinisial SW membawa senjata api rakitan bersama 1 butir peluru caliber 5,56 mm ke Kantor Gubernur Papua Barat. Pemeriksaan tersangka pun masih terus dilakukan.

Kapolres Manokwari AKBP Ricko Taruna Mauruh, SE, MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Kristian Sawaki mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan tehadap oknum PNS berinisial SW yang kedapatan membawa senpi rakitan dan amunisi.

“Hari ini pemeriksaan lanjutan untuk memastikan motivasi apa dia bawa senjata api ke kantor,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang saksi. Bahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah tersangka terkait dengan kasus penjualan senjata api rakitan lainnya.

Dikatakan, tersangka SW sudah resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan Senpi rakitan dan 1 butir amunisi. Sehingga, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka sudah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres.

Tersangka melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(sr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Motor Kepergok, Dua Warga Tewas Dibacok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler