MANOKWARI - Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manowkari berinisial NM (28) ditangkap membawa satu pucuk senjata api laras pendek rakitan. Selain itu, polisi juga menemukan dua butir amunisi, masing-masing 1 butir peluru revolver organik dan 1 butir peluru revolver FN organic.
Kapolres Manokwari AKBP Ricko Taruna Mauruh,SE,MM yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/7) mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggota dari Polsek Manokwari Kota, Minggu (14/7) sekira pukul 00.30 WIT di kompleks Pasar Wosi.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, oknum mahasiswa semester VI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Manokwari Kota sembari menunggu pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku senpi rakitan tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya, empat hari sebelumnya. Senpi rakitan dan 2 butir amunisi, dibeli tersangka seharga Rp 3 Juta. "Pengakuan sementara tersangka, senpi itu katanya untuk mas kawin dan untuk jaga diri," tutur Kapolres.
Tertangkapnya tersangka lanjut Kapolres, berawal dari laporan petugas ronda di Pasar Wosi yang menyebutkan ada orang mabuk di Pasar Wosi dan membuat keributan sekira pukul 00.30 WIT. Mendapat laporan tersebut, petugas piket Polsek Kota bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tiga orang yang sedang mabuk dan membuat keributan. Salah satu dari orang mabuk tersebut berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolsek. Nah, setelah diperiksa lebih lanjut ternyata salah satu orang yang tertangkap membawa pistol rakitan. (jpnn)
Kapolres Manokwari AKBP Ricko Taruna Mauruh,SE,MM yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/7) mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggota dari Polsek Manokwari Kota, Minggu (14/7) sekira pukul 00.30 WIT di kompleks Pasar Wosi.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, oknum mahasiswa semester VI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Manokwari Kota sembari menunggu pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku senpi rakitan tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya, empat hari sebelumnya. Senpi rakitan dan 2 butir amunisi, dibeli tersangka seharga Rp 3 Juta. "Pengakuan sementara tersangka, senpi itu katanya untuk mas kawin dan untuk jaga diri," tutur Kapolres.
Tertangkapnya tersangka lanjut Kapolres, berawal dari laporan petugas ronda di Pasar Wosi yang menyebutkan ada orang mabuk di Pasar Wosi dan membuat keributan sekira pukul 00.30 WIT. Mendapat laporan tersebut, petugas piket Polsek Kota bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tiga orang yang sedang mabuk dan membuat keributan. Salah satu dari orang mabuk tersebut berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolsek. Nah, setelah diperiksa lebih lanjut ternyata salah satu orang yang tertangkap membawa pistol rakitan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbuat Mesum, Empat Pelajar Terjaring Razia
Redaktur : Tim Redaksi