Proses penangkapan sopir mobil fuzo itu bermula dari informasi masyarakat yang sering menemukan Akbar dalam kondisi sakauw. Saat ditangkap, dirinya nyaris saja selamat dari jeratan hukum. Karena pemilik shabu-shabu satu paket itu menyimpan barang haram itu sangat rapi. Polisi sudah melakukan pemeriksaan pakaiannya dan sepeda motor yang dikendarainya.
Sayang, sudah lebih dari setengah jam dilakukan pengeledahan barang itu tidak diketemukan padahal informasi yang diperoleh kepolisian, dirinya membawa paket shabu. Polisi terus melakukan pengeledahan disetiap cela sepeda motornya. Akhirnya polisi berhasil menemukan shabu-shabu di helm standar pelaku.
Akbar yang berdomisili di jalan Samratulangi, Kecamatan Mandonga pun tidak bisa berbuat banyak dengan ditemukannya barang yang bisa membuat orang tak sadarkan diri itu. Dihadapan penyidik, ia mengaku jika barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial IC yang berada di Kendari yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Anwar Torro mengatakan jika pelaku tidak terbukti mengkonsumsi shabu-shabu. Rupanya, Akbar berstatus sebagai penggedar selama ini. "Dari test urine negatif," katanya, kemarin. Pelaku diancam penjara selama lima tahun karena melanggar pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan shabu. (p15/ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjaga SD Nyambi Ngedar Ganja
Redaktur : Tim Redaksi