Ironisnya, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai centeng alias penjaga sekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Pagaden Barat itu diketahui menyembunyikan barangnya di langit-langit salah satu ruangan kelas di sekolah yang dijaganya.
Tersangka berhasil dibekuk pada Selasa kemarin (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB di perempatan jalan daerah Desa Sumurgintung Kecamatan Pagaden Barat. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kemudian mengamankan 2 paket ganja kering siap edar dibungkus plastik bening seberat 2 kg.
Kapolres Subang AKBP M. Awal Chairudin didampingi Wakapolres Kompol Asep Pujiono dan Kasat Narkoba AKP Iwan Setiawan menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat melalui layanan SMS (pesan singkat) bahwa di wilayah mereka ada seseorang yang dicurigai terlibat peredaran narkotika jenis ganja kering. Hal itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan
“Tersangka RS ini diketahui mendapatkan daun ganja kering dengan cara dititipi oleh Lucky yang masih satu kampung dengan tersangka. LucKY sendiri masuk DPO (daftar pencarian orang) yang saat ini masih dalam proses pencarian," beber Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati, minimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milIar. (sep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMP Bentuk Komplotan Curanmor
Redaktur : Tim Redaksi