Bawa Surat Bebas Covid-19 Palsu Pulang Mudik, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:22 WIB
SN dan AS, pemudik yang membuat surat hasil swab antigen palsu, saat diamankan di Mapolsek Tangerang, Jumat (21/5). Foto: Dokumentasi Polres Metro Tangerang Kota

jpnn.com, TANGERANG - Ibu dan anak diamankan Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan memalsukan surat hasil tes swab antigen atau surat bebas Covid-19 usai pulang mudik Lebaran dari Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng). 

Sang ibu berinisial SN, dan anaknya, AS, merupakan warga Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Oknum ASN Rutan Medan Terancam Dipecat

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan bahwa awalnya kedua pelaku mudik ke Pekalongan, Jateng. 

Selanjutnya kedua pelaku pulang ke rumahnya usai mudik.

BACA JUGA: Polri Cek Informasi Terkait Penjualan Alat Rapid Antigen Palsu di Pasar Pramuka

Dia menambahkan, pegawai kelurahan berisinial RG kemudian menghubungi SN.

Sebab, SN terdata sebagai warga yang melakukan mudik Lebaran 2021 lalu.

BACA JUGA: Anies Baswedan: 148 Pemudik Reaktif Covid-19 Saat Tes Antigen Sebelum Masuk Jakarta

Selanjutnya, kata Deonijiu, pegawai kelurahan meminta kedua pelaku menunjukkan surat keterangan hasil swab antigen.

Namun, kedua pelaku hanya menunjukkan foto surat hasil swab yang dikeluarkan salah satu klinik di Jakarta Selatan.

Petugas pun curiga dan mencoba menghubungi klinik tersebut.

Ternyata, klinik itu tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab test atas nama kedua pelaku.

"Selanjutnya RG dan Bhabinkamtibmas mendatangi kediaman SN untuk cek fisik surat hasil swab yang SN kirimkan ke petugas satgas kelurahan," kata Deonijiu, di Tangerang, Jumat (21/5).

Saat didatangi petugas, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan fisik surat hasil swab-nya.

"Ternyata diketahui bahwa surat tersebut adalah palsu hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku saudara AS," ujar Deonijiu.

Kedua pelaku itu langsung dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler