Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Oknum ASN Rutan Medan Terancam Dipecat

Sabtu, 22 Mei 2021 – 05:30 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara, yang diduga terlibat penjualan vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat terancam dipecat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan apabila oknum ASN itu terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat.

BACA JUGA: Sejumlah Oknum ASN Diamankan Polda Sumut, Diduga Terkait Pejualan Vaksin Covid-19 Ilegal

"Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Jumat (21/5).

Kanwil Kemenkumham Sumut membenarkan salah satu oknum ASN Rutan Kelas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

BACA JUGA: Ya Ampun, Oknum ASN yang Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Itu Seorang Dokter

Menurut Anak Agung Gde Krisna, oknum ASN itu adalah IW, dokter yang bertugas di Rutan Klas I Medan, Sumatera Utara. “Bertugas sejak tahun 2019," kata dia.

Anak Agung Gde Krisna menyebutkan aksi ilegal oknum dokter ASN merupakan kegiatan di luar kedinasan.

BACA JUGA: Orang Dekat Presiden Terima Suntikan Vaksin Ilegal, Skandal!

Praktik tidak terpuji tersebut tanpa sepengetahuan kepala Rutan Klas I Medan dan Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Aksi jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut," ujar Agung.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum ASN terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.

Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu Lapas di Sumut.

Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5).

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler