SIDOARJO - Upaya penyelundupan tujuh pucuk senjata api rakitan ke Papua berhasil digagalkan tim gabungan bandara Juanda kemarin (23/11).
Tim yang terdiri atas Aviation Security (Avsec), Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda, dan Polisi Militer TNI-AL (Pomal) itu juga menahan pembawa barang tujuan Manokwari tersebut.
Kejadian itu terungkap ketika petugas Avsec melihat tampilan yang mencurigakan dari mesin sinar X terhadap bawaan Octavianus Warisyu, 31Dari layar terlihat tampilan beberapa barang panjang seperti pipa
BACA JUGA: Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
Ketika petugas menanyakan barang apa yang dibawa, calon penumpang pesawat Lion Air yang dijadwalkan berangkat pukul 05.00 itu mengaku kalau barang yang dibawa adalah onderdil kendaraan.Atas persetujuan Otto, panggilan Octavianus, petugas melakukan pemeriksaan fisik
BACA JUGA: Dua WNA Pencari Suaka Politik Ditangkap
Otto pun segera diamankanKepada petugas Satgaspam dan Pomal, Otto mengaku hanya dititipi barang tersebut
BACA JUGA: Napi Kabur Ditangkap Saat Main PS
Dia yang asli Manokwari itu bermaksud pulang melalui Surabaya untuk menjenguk orang tuanya yang sakit kerasSelama di Surabaya, dia menginap di rumah pendeta Dwi Agus Wahyono, warga Desa Suko, SidoarjoAgus juga yang mengantar Otto ke Juanda.Kepada Jawa Pos, Agus mengaku mengenal Otto saat masih sekolah kependetaanOtto menginap di rumahnya sejak Minggu (21/11)Rencananya, Otto akan naik kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Manokwari pada Senin (22/11)"Karena tidak ada kapal dan kasihan, akhirnya dia saya belikan tiket pesawat," kata Agus.
Menurut Komandan Satgaspam Juanda Kapten Suaidi, setibanya di Surabaya, Otto mengaku bertemu seorang pria dari Semarang bernama Arum di sekitar Pelabuhan Tanjung PerakKepada Otto, Arum menitipkan senpi rakitan"Otto mengaku sudah dua tahun kenal Arum," kata SuaidiUntuk membawa barang titipan itu, Otto menerima uang Rp 350 ribu.
Otto diantar sopir Agus saat mengambil senpi rakitan itu pada Senin malamAgus mengaku tidak tahu sama sekali ke mana Otto pergi saat ituSetahu Agus, Otto pergi menemui temannya untuk mengambil barang titipan"Kepada saya, dia juga bilang barang itu onderdil motor," kata Agus.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (Pelaut) Supranyoto saat konferensi pers mengatakan, senpi rakitan itu memiliki revolver cukup besar, yaitu 12,7 milimeterSenapan yang digunakan untuk menembak manusia, paling besar biasanya hanya 6 milimeterNamun, revolver senpi rakitan itu tidak memiliki ulir, sehingga peluru yang ditembakkan tidak akan melesat sambil berputar sebagaimana senpi biasa"Jarak tembaknya juga tidak jauh," kata Supranyoto.
Untuk apa Otto membawa senpi rakitan itu" Supranyoto tidak menjawab pastiDia hanya mengatakan, hal itu akan diselidiki dan dikembangkan lebih lanjutHanya, menurut kabar yang beredar di posko satgaspam, senpi itu diduga akan digunakan untuk perang antarsuku di Papua.
Penyidik Satgaspam Bandara Juanda Sertu POM Jumali yang memeriksa Otto mengatakan, pria tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951Undang-undang itu mengatur, siapa pun dilarang membawa, menyimpan, dan mengedarkan senjata api dan bahan peledak"Ancamannya adalah 15 tahun penjara," katanya.
Selanjutnya Otto beserta barang bukti tujuh pucuk senpi rakitan itu akan diserahkan kepada Polsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjutPenyerahan itu dikarenakan Otto merupakan warga sipil dan kasus itu merupakan kasus pidana.
Kapolsek Sedati AKP Dodon Priyambodo ketika dihubungi membenarkan kasus itu diserahkan kepada jajarannyaSampai dengan tadi malam, Otto masih diperiksa oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sedati"Dia mengaku hanya dititipiTapi semua tersangka sering mengaku hanya dititipiKami akan selidiki lebih lanjut," kata Dodon(dew/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Happy-happy, Digagahi Dalam Mobil
Redaktur : Tim Redaksi