JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdaningtyas, mengakui dalam salinan putusan sidang sengketa Pemilu atas gugatan Partai Amanat Nasional (PAN), ada beberapa kekeliruan. Namun kekeliruan hanya terkait masalah administrasi dan sama sekali tidak mengganggu keputusan yang ditetapkan.
“Terkait putusan, kami sudah kirim ralat. Bahkan kira kirimkan malam sesudah putusan, jadi langsung dikirim revisinya kepada parpol. Bahwa (dalam salinan putusan) ada beberapa kekeliruan, itu mekanismenya memang bisa diralat. Tapi yang jelas keputusannya final dan mengikat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/7).
Menurut Endang, potensi adanya kesalahan memang terbuka mengingat batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Bahwa Bawaslu sudah harus memberi putusan 12 hari sejak gugatan diregistrasi.
“Jadi karena memang waktu yang mepet. Ada juga perubahan struktur di Bawaslu sehingga potensi kesalahan ada. Tapi informasi kekeliruan itu sudah kita rapatkan, ditelusuri dan diputuskan memang harus diralat, maka diralat. Dan itu sudah disampaikan ke partai dan KPU,” ujarnya.
Sebelumnya Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Selasa (16/7) kemarin, menyatakan Bawaslu dalam putusannya telah melampirkan rujukan pasal yang keliru dari Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
“Putusan Bawaslu rujukannya keliru. Yaitu Pasal 51 ayat 1 huruf N dan P, itu tidak ada urusan dengan syarat kelulusan. Ini bloon atau apa? Dalam pasal tersebut hanya mengatur bahwa setiap calon anggota legislatif memunyai Kartua Tanda Anggota (KTA), bukan ijazah. Sementara di huruf P, menyatakan bahwa hanya boleh dicalonkan di satu daerah pemilihan. Jadi nggak bisa dibilang keputusannya salah ketik, ini kan pertaruhan,” ujarnya.(gir/jpnn)
“Terkait putusan, kami sudah kirim ralat. Bahkan kira kirimkan malam sesudah putusan, jadi langsung dikirim revisinya kepada parpol. Bahwa (dalam salinan putusan) ada beberapa kekeliruan, itu mekanismenya memang bisa diralat. Tapi yang jelas keputusannya final dan mengikat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/7).
Menurut Endang, potensi adanya kesalahan memang terbuka mengingat batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Bahwa Bawaslu sudah harus memberi putusan 12 hari sejak gugatan diregistrasi.
“Jadi karena memang waktu yang mepet. Ada juga perubahan struktur di Bawaslu sehingga potensi kesalahan ada. Tapi informasi kekeliruan itu sudah kita rapatkan, ditelusuri dan diputuskan memang harus diralat, maka diralat. Dan itu sudah disampaikan ke partai dan KPU,” ujarnya.
Sebelumnya Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Selasa (16/7) kemarin, menyatakan Bawaslu dalam putusannya telah melampirkan rujukan pasal yang keliru dari Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
“Putusan Bawaslu rujukannya keliru. Yaitu Pasal 51 ayat 1 huruf N dan P, itu tidak ada urusan dengan syarat kelulusan. Ini bloon atau apa? Dalam pasal tersebut hanya mengatur bahwa setiap calon anggota legislatif memunyai Kartua Tanda Anggota (KTA), bukan ijazah. Sementara di huruf P, menyatakan bahwa hanya boleh dicalonkan di satu daerah pemilihan. Jadi nggak bisa dibilang keputusannya salah ketik, ini kan pertaruhan,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luthfi Bantah Elit PKS Main Proyek Benih
Redaktur : Tim Redaksi