jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengakui, dari keseluruhan perbuatan yang dianggap melanggar dalam pemilu, tahapan dalam kampanye merupakan hal yang paling susah dirumuskan sebagai pelanggaran.
Itu terjadi karena terlalu bias. Sebab, dalam undang-undang diatur, sebuah kegiatan dinyatakan pelanggaran kampanye jika dilakukan dalam masa kampanye.
BACA JUGA: Prabowo dan Titiek Cipika-Cipiki di Bali
Sementara sebuah kegiatan baru dinyatakan kampanye, kalau di dalamnya terdapat penyampaian visi misi dan program dari para calon presiden.
"Jadi tanpa ada itu, tidak bisa dirumuskan sebagai pelanggaran dan kemudian akan diajukan ke lembaga terkait sebagai sesuatu yang memenuhi unsur-unsur, terutama terkait masalah dugaan pelanggaran pidana dalam bentuk kampanye," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/6).
BACA JUGA: Kampanye di Kandang Banteng, Prabowo Disambut Ribuan Warga Bali
Nelson kemudian mencontohkan terkait pelaporan seseorang dituding melakukan penghinaan, karena menyampaikan sesuatu pada saat masa kampanye.
Menurutnya hal tersebut tidak dapat disebut pelanggaran kampanye jika hal yang disangkakan tidak disampaikan dalam bentuk kampanye dalam arti formil.
BACA JUGA: Kader Muhammadiyah Pendukung Jokowi-JK Ajak Setop Fitnah
"Terkait penghinaan dalam kampanye juga harus memenuhi unsur pelaksana kampanye, dan peserta kampanye di dalam kampanye," katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditujukan ke Sekolah, Surat Prabowo ke Guru Diusut Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi