jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak berdaya dalam kasus pendataan preferensi pilihan warga terkait pemilu presiden (pilpres) 2014 oleh oknum Babinsa. Pasalnya, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memeroses pelanggaran oleh personel TNI.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan, perbuatan anggota Babinsa bernama Rusfandi itu sebagai pelanggaran. Pasalnya, termasuk dalam perbuatan tidak netral.
BACA JUGA: Ragukan Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK Bisa Kompak Lima Tahun
"Tetapi di UU Pilpres, tidak ada norma yang menyatakan perbuatan seperti itu (oleh militer) dipidana," kata Nelson kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Minggu (8/6).
Karena itu, lanjutnya, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada TNI untuk memeroses kasus tersebut. Jika memang diatur dalam undang-undang tentang militer maka perbuatan tersebut bisa diadili.
BACA JUGA: Yakini Prabowo Kesatria, Tak Mungkin Gunakan Babinsa
Namun, tambah Nelson, Bawaslu tetap akan memberi rekomendasi kepada TNI untuk terkait kasus ini.
"Kami akan beri rekomendasi untuk atasannya. Kami juga akan mengundang Panglima TNI," ujarnya.
BACA JUGA: Siap Debat, JK Tak Punya Strategi Khusus
Seperti diberitakan, anggota Babinsa TNI Koptu Rusfandi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena melakukan pendataan preferensi warga terkait pilpres 2014. Ia dijatuhi sanksi penahanan selama 21 hari dan sanksi administratif.
Sedangkan atasan Rusfandi yaitu Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman diberi sanksi teguran dan sanksi administratif penundaan pangkat. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Arahkan Warga Pilih Prabowo, Prajurit dan Danramil Gambir Disanksi
Redaktur : Tim Redaksi