"Terbukti sudah menjadi masalah sekarang. Setahun lebih kita sudah membaca persoalan itu," kata Bambang, saat Rapat Kerja Tim Pemantau Otsus Papua dan Aceh di Jakarta, Kamis (12/1).
Bambang Eka menyebut, harus dicari payung hukum KIP dan KPU untuk bisa membuka kembali pendaftaran gubernur dan wakil gubernur Aceh.
"Alhamdulillah saran itu didengar, dan saya memberi apresiasi besar Mendagri gugat MK. Mudah-mudahan ada solusi terbaik oleh MK untuk memberikan kesempatan," katanya.
Harusnya, lanjut dia, yang menggugat bukan hanya Mendagri, tapi Partai Aceh juga sebagai wujud keinginan mendaftar yang kuat.
"Itu dicerminkan dari menggugat. Partai Aceh dapat mengikuti sehingga niat itu ikut tercermin dalam melakukan gugatan," ujar Bambang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Ancam Pecat Sekjen DPR
Redaktur : Tim Redaksi