Bawaslu Apresiasi Gugatan Mendagri ke MK

Kamis, 12 Januari 2012 – 14:44 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bambang Eka Cahya,  menegaskan pihaknya  sudah melakukan berbagai upaya merespon indikasi-indikasi persoalan yang bakal muncul pada pemilukada Aceh sejak setahun silam. Bahkan, sebelum adanya gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)  melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terbukti sudah menjadi masalah sekarang. Setahun lebih kita sudah membaca persoalan itu," kata Bambang, saat Rapat Kerja Tim Pemantau Otsus Papua dan Aceh di Jakarta, Kamis (12/1).

Bambang Eka menyebut, harus dicari payung hukum KIP dan KPU untuk bisa membuka kembali pendaftaran gubernur dan wakil gubernur Aceh.

"Alhamdulillah saran itu didengar, dan saya memberi apresiasi besar Mendagri gugat MK. Mudah-mudahan ada solusi terbaik oleh MK untuk memberikan kesempatan," katanya.

Harusnya, lanjut dia, yang menggugat bukan hanya Mendagri, tapi Partai Aceh juga sebagai wujud keinginan mendaftar yang kuat.

"Itu dicerminkan dari menggugat. Partai Aceh dapat mengikuti sehingga niat itu ikut tercermin dalam melakukan gugatan," ujar Bambang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Ancam Pecat Sekjen DPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler