Bawaslu Bakal Laporkan Nusron ke Presiden

Selasa, 20 September 2016 – 20:03 WIB
Komisioner Bawaslu, Nasrullah. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tak lepas dari pantuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apalagi Pilkada ini melibatkan pejabat negara penting sebagai tim pemenangan calon. 

BACA JUGA: Sebelum Beri Kejutan, Petinggi PDIP Merapat ke Kediaman Mega

Salah satunya yang menjadi sorotan adalah Kepala Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid. Dia ditunjuk sebagai ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Komisioner Bawaslu, Nasrullah mengatakan tidak peduli siapapun pejabatnya, jika aktif ikut dalam kampanye, kampanye di Pilkada, maka harus mundur dari jabatannya. 

BACA JUGA: Sandiaga Yakin Mardani Sanggup Lengkapi Wujud Aspirasi Warga Jakarta, Tapi..

Dia pun mengingatkan pejabat yang terlibat Pilkada DKI 2017 untuk segera mundur dari jabatannya. Sebab jika tidak, melanggar pasal 71 ayat 1 UU Pilkada.

"Pejabat negara tak diperbolehkan untuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada," kata Nasrullah seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Selasa (20/9). 

BACA JUGA: Sandiaga Uno Ajak Semua Parpol Mempererat Komunikasi

Hal itu menanggapi pernyataan Nusron Wahid yang tidak mempermasalahkan jika keikutsertaanya dalam Pilkada DKI meski masih menjabat sebagai Kepala Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Undang-undang telah jelas mengatur pejabat negara dilarang membuat keputusan apa pun yang sifatnya menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Dilarang di Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada," jelas Nasrullah.

Sejumlah pihak pun mengusulkan agar Nusron cuti, atau bahkan mengundurkan diri sebagai ketua BNP2TKI bila bersikukuh pimpin tim pemenangan bagi Ahok. Bila tidak mau cuti atau mundur, Nusron diminta tidak ikut tim sukses. Namun, dia bergeming atas suara-suara itu.

Atas sikap Nusron tersebut, Nasrullah bilang akan mendiskusikan terlebih dahulu di internal Bawaslu. 

"Di sinilah nanti kami akan mengambil beberapa langkah-langkah di internal. Bisa saja diserahkan pada pejabat berwenang, kalau dia menteri. Kami akan melaporkan ke Pak Presiden, ini ada pejabat negara rangkap jabatan," jelasnya. (RMOL/wid/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duet Maut Dua Profesor Ini Pasti Bisa Goyang Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler