jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak disebut tidak siap menerima pengaduan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah partai politik peserta pemilu 2014. Sebab jika ada ada indikasi pelanggaran Bawaslu selalu mengkaji dan meneruskan pengaduan hingga ke kepolisian.
Namun begitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu, Gunawan Suwantoro, mengakui loket pendaftaran dugaan pelanggaran yang berada di lantai dasar gedung yang terletak di Jalan MH.Thamrin, Jakarta tersebut, saat ini telah berubah fungsi.
BACA JUGA: Bawaslu Bantah Pernyataan Menkeu
"Gedung Bawaslu kan baru direnovasi. Rencananya loket pengaduan akan kita pindah, tapi tetap berada di lantai dasar,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/3).
Loket pengaduan, kata Gunawan, kemungkinan baru kembali beroperasi maksimal paling lambat minggu depan. Hal tersebut seiring dengan rencana diresmikannya sekretariat sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang menurut rencana juga dilaksanakan paling lambat minggu depan.
"Rencananya ada kesekretariatan terpadu yang akan diresmikan pekan depan," ujarnya. (gir/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi