Bawaslu Batal Pidanakan KPU

Sabtu, 24 November 2012 – 05:59 WIB
JAKARTA--Rekomendasi Bawaslu agar 12 parpol yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diverifikasi faktual sempat menyertakan ancaman pidana jika hal itu tidak dilaksanakan. Namun, setelah jawaban KPU yang berisi penolakan muncul, Bawaslu tampaknya sudah tidak lagi mempertimbangkan akan melaporkan KPU secara pidana atas tindak lanjut rekomendasi itu.

"Bawaslu berjanji memidanakan. Namun, hingga kini sikap Bawaslu tak jelas jua," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam diskusi di Kantor KPU, Jumat (23/11).

Ray menyatakan berempati terhadap nasib parpol yang dicoret KPU. Sebab, pencoretan itu hanya berdasar pengumuman. Pengumuman tersebut diterjemahkan oleh KPU sebagai sebuah keputusan. Layaknya sebuah keputusan, seharusnya ada hak dari warga negara "dalam hal ini parpol calon peserta pemilu" untuk melakukan gugatan. "Namun, tidak ada surat putusannya," ujar dia, mengingatkan.

Padahal, harus diingat bahwa keputusan KPU mencoret parpol tersebut memiliki implikasi serius. Dengan kata lain, KPU otomatis telah mencoret total 18 parpol dari kesempatan mereka diikutsertakan dalam pengumuman parpol calon peserta pemilu pada 8 Januari 2013. "Namun, KPU menilai pendiskualifikasian itu sebagai mekanisme biasa," ujarnya. Apalagi, telah terjadi pertemuan antara DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu Rabu lalu (21/11).

Pertemuan itu hanya membahas masalah kesekjenan, namun tidak membicarakan nasib parpol yang lolos. Persoalan verifikasi seakan menjadi misteri lima tahunan yang tak pernah tuntas. "Niat memidanakan Bawaslu sudah padam," sindir dia.

Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan, sejatinya masih banyak kelemahan Bawaslu dalam mengawasi verifikasi, termasuk verifikasi faktual. Keputusan tidak memidanakan tersebut terkesan memperlihatkan bahwa Bawaslu berdamai dengan KPU. "Pada akhirnya memang Bawaslu tidak bisa membawa tentara atau polisi untuk menggeledah KPU," ujar Nelson di tempat yang sama.

Menurut Nelson, salah satu kekurangan Bawaslu adalah belum terbentuknya panwaslu di tingkat kabupaten-kota gara-gara terlambatnya anggaran. Namun, dengan pengawasan semacam itu, Bawaslu sudah dianggap berlebihan. "Sudah ada ancaman agar Bawaslu dibubarkan," ujar dia tanpa menyebut pihak yang dimaksud.

Nelson menyatakan, memang ada pilihan dari Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti pelanggaran. Bawaslu bisa saja terus-menerus mengungkap, namun dengan potensi mengganggu tahap yang ada. "Namun, kami lebih fokus bagaimana menyelamatkan pemilu dan mengembalikan citra penyelenggara pemilu," papar dia.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam menyesalkan langkah Bawaslu itu. Dia juga menyatakan sejak awal mempertanyakan mekanisme rekomendasi yang disampaikan Bawaslu kepada KPU. "Kenapa Bawaslu tidak melakukan proses sengketa?" ujar Anam.

Menurut Anam, pihaknya tidak puas atas tindak lanjut Bawaslu terhadap respons KPU yang menyangkut nasib partainya. Selasa lalu, papar dia, pihaknya sudah melayangkan berkas untuk dilakukan sengketa. Sebanyak 71 bukti sudah diserahkan PKNU kepada Bawaslu. "Kalau tidak diproses, kami gugat Bawaslu," ujarnya. (bay/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabulkan Gugatan Ali Mazi, PTUN Perintahkan Pilgub Sultra Diulang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler