Bawaslu Batam Temukan Satu Nama Terdaftar di 22 TPS

Kamis, 06 September 2018 – 23:59 WIB
Daftar calon sementara. Foto: batampos.co.id / yulitavia

jpnn.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diminta menunda pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2019.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menemukan sedikitnya ada 10 ribu data pemilih ganda dalam DPT yang ditetapkan KPU Batam beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: KPU Lakukan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap

“Iya DPT yang ada sudah kami cermati ternyata ada 10 ribu lebih yang ganda,” kata anggota Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, Rabu (5/9).

Mangihut mengatakan, data pemilih ganda tersebut tergolong cukup parah. Bahkan ada satu data pemilih yang terdaftar di 22 tempat pemilihan suara (TPS) lokasi yang berbeda. Terkait temuan itu, Bawaslu Kota Batam sudah menyurati pusat tentang temuan ini.

BACA JUGA: Begini Sikap PW NU terkait Pilpres 2019, Dukung Siapa?

“Kami cek berdasarkan nama dan NIK,” sebutnya.

Menurut Mangihut, KPU pusat sudah memutuskan menunda penetapan DPT Batam yang telah diplenokan dan diminta untuk memperbaiki kembali. Pusat memberikan waktu kurang lebih 10 hari untuk mencermati kembali DPT ini.

BACA JUGA: Maruf Amin Diminta Serius Garap Suara di Jawa Barat

Mangihut meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penghitungan DPT ini agar bisa bekerja lebih teliti lagi. Termasuk warga juga harus proaktif mengecek namanya, apakah sudah terdaftar di dalam DPT Pilpres-Pileg 2019 atau belum.



“Tolong dicek kembali nama Anda di kelurahan dan pastikan tidak terdaftar di banyak tempat,” imbaunya.

Komisioner KPU Batam Sudarmadi mengakui telah menerima informasi peninjauan kembali DPT Batam yang diajukan Bawaslu kepada KPU. Temuan 10 ribu data ganda oleh Bawaslu Batam menjadi pertimbangan peninjauan kembali harus dilakukan terkait jumlah DPT ini.

“Ya kami sudah terima informasinya,” kata dia.

Ia menyebutkan masih menunggu informasi dari KPU Provinsi Kepri terkait peninjauan kembali DPT ini. Pusat memberikan waktu selama 10 hari untuk seluruh KPU yang DPTnya bermasalah untuk dilakukan perbaikan.

“Kami belum dapat jadwal dari provinsi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Batam telah menetapkan DPT Pilpres/Pileg 2019 di Batam sebanyak 638.170. DPT tersebut mengalami penyusutan sebanyak 4.560 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan Juli lalu, yakni 642.730 pemilih. (yui)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSI Membuktikan: Mayoritas Netizen Demen #2019GantiPresiden


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler