jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi kewenangan kapada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan untuk membuka posko pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang akan digelar 9 Desember mendatang. Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, langkah itu dilakukan menjawab kebutuhan, terutama terkait pengawasan terhadap daftar pemilih di pilkada.
“Kami akan coba memberi kewenangan kepada Panwaslu kecamatan dalam rangka optimalisasi pengawasan daftar pemilih dengan membuka posko untuk masyarakat di kantor Panwas kecamatan,” ujarnya dalam pelaksanaan uji publik tiga Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), masing-masing tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dan Perbawaslu mengenai perubahan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, di Jakarta, Senin (30/3).
BACA JUGA: Kader PD Manokwari Ingin SBY Memimpin Lagi
Menurut Nelson, keputusan itu diatur dalam Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih. Harapannya, agar peran serta masyarakat dapat lebih ditingkatkan. “Masyarakat diharapkan, dapat memberikan informasi dan masukan terkait dengan daftar pemilih di daerahnya masing-masing," ujarnya.
Nelson menambahkan, pengawasan penting dilakukan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar terdaftar dalam daftar pemilih. Selanjutnya, ada penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah pusat ke KPU, pemerintah provinsi ke KPU provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota, yang diharapkan dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Marthen Sablon Resmi jadi Ketua DPRD Kaltara
Sementara dalam rancangan perubahan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014, Bawaslu juga mencoba menyempurnakan fungsi pencegahan pelanggaran dan penindakan yang berpotensi terjadi dalam setiap tahapan pilkada. Nelson menambahkan, upaya yang dilakukan antara lain memberi amanat kepada pengawas pemilu untuk melakukan pencegahan pelanggaran dengan cara melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan tahapan pilkada, memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan.
“Selain itu juga melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta memberikan saran perbaikan jika terdapat indikasi kesalahan, penyimpangan atau kekeliruan, serta mendapatkan informasi data yang dibutuhkan dari KPU secara berjenjang dengan pihak terkait," katanya.
BACA JUGA: Anak Buah Megawati Ini Usulkan Angket soal BBM ke Jokowi
Nelson mengatakan, uji publik dimaksudkan untuk mendapat masukan dari partai politik, organisasi masyarakat, KPU serta media massa. Setelah uji publik, rancangan peraturan akan dikonsultasikan ke DPR, baru kemudian ditetapkan.
Sementara itu dalam Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada, Nelson mengatakan, Bawaslu mengatur 38 pasal terkait ketentuan musyawarah. Antara lain, musyawarah dipimpin paling sedikit dua orang anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
“Dalam rancangan kita mencoba mengusulkan pimpinan musyawarah dapat dibantu oleh kalangan profesional atau perguruan tinggi yang memiliki kapabilitas, netral dan imparsial,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantowi Sarankan Jokowi segera Terbitkan Perppu ISIS
Redaktur : Tim Redaksi