jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut hak PT Prawedanet Aliansi Teknologi untuk melakukan pemantauan Pemilu 2019. Dari hasil investigasi, PT Prawedanet melakukan beberapa pelanggaran seperti bekerja di luar izin yang diperoleh dan berpihak ke kontestan Pilpres 2019.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut PT Prawedanet ialah lembaga yang tercatat dan terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu di Bawaslu.
BACA JUGA: Jumlah Anggota Polri Meninggal Bertambah
BACA JUGA: Rekomendasi Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Khusus Pilpres di TPS 8
PT Prawedanet berhak melakukan pemantauan. Termasuk memantau terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Hanya saja, kata Fritz, PT Prawedanet melakukan kerja di luar kewenangannya.
BACA JUGA: KPU: Pemilu Serentak dengan Lima Kotak Suara Cukup Sekali Saja!
"Faktanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melakukan quick count dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui bravos radio dan situs www.jurdil2019.org," ucap Fritz ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut Fritz, PT Prawedanet telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi Nomor 063/Bawaslu/4/2013. Sertifikat tersebut hanya dapat digunakan PT Prawedanet aliansi teknologi untuk tujuan pemantauan pemilu.
BACA JUGA: Mantan Wakil Panglima TNI Khawatirkan Penumpang Gelap di Kubu Prabowo
"Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU," ucap dia.
BACA JUGA: Ada Kesepakatan, KPU Tidak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sydney
Selain melampaui kewenangan, Bawaslu menduga PT Prawedanet bersikap tidak netral. PT Prawedanet menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan Capres dan Cawapres 2019 tertentu.
"Bahwa dalam kedudukannya sebagai pemantau pemilu, PT Prawedanet terikat pada larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu," ungkap Fritz.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera merespons pencabutan hak PT Prawedanet sebagai pemantau Pemilu 2019. Kemenkominfo segera memblokir situs Jurdil2019.org.
BACA JUGA: Real Count KPU: Jokowi - Ma’ruf Unggul Atas Prabowo - Sandi
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan pemblokiran dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang ada. Proses pemblokiran dilakukan karena adanya permintaan dalam hal ini dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Jadi proses itu transparan, semua orang tahu karena kita juga posting di website. Kalau ada yang meminta sesuatu diblokir, pasti semua juga tahu kita ingin memegang asas transparansi," ujar Semuel di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa ini.
Semuel percaya pemblokiran Jurdil2019.org karena situs itu melakukan pelanggaran. Semuel menyebut pemblokiran bukan dilakukan tanpa dasar apapun.
"Kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II: Pemisahan Pemilu Terkendala Regulasi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan