jpnn.com - PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Kalimantan Barat bergerak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Jumlahnya lumayan banyak, mencapai 280 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada 2024.
BACA JUGA: PLN UID Jakarta Raya Mengimbau agar APK tidak Dipasang di Tiang Listrik
"Hasil pengawasan ada 280 APK yang dipasang oleh pasangan calon (paslon) tidak sesuai dengan keputusan KPU. Itu kami tertibkan hari ini," ujar anggota Bawaslu Pontianak Erwin Irawan saat penertiban APK di Pontianak, Kamis (31/10).
Dia mengatakan, Bawaslu Pontianak pada 28 Oktober 2024 sudah menyurati pihak tim kampanye terkait agar secara mandiri dapat menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA: Tiang Listrik Tumbang, Dua Orang Tewas Terbakar, Polisi Temukan Potongan KTP di TKP
"Kami sudah memberikan informasi kepada kawan-kawan melalui liaison offiser (LO) untuk disampaikan kepada tim, bahwa pada 28 Oktober kami menyurati dan meminta mereka secara mandiri menertibkan APK yang melanggar," ucap Erwin.
Bawaslu juga tak lupa mengingatkan, jika setelah diinformasikan masih ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU, maka penertiban akan dilakukan.
BACA JUGA: Spesialis Pencuri Tiang Telkom di Lombok Akhirnya Dibekuk Polisi
Erwin mengatakan pemasangan APK paslon yang dinilai melanggar yaitu terpasang di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, kuburan dan lainnya.
"Hal yang kami prioritaskan ini banyak APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, kemudian di fasilitas pemerintah, di kuburan dan sebagainya. Itu yang menjadi titik sasaran kami," katanya.
Menurut Erwin pemasangan APK merupakan kegiatan kampanye yang sudah diatur di dalam keputusan KPU Nomor 185 tahun 2024 dengan rujukan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 714 Tahun 2024.
"Artinya, pasangan calon, tim, maupun relawan wali kota dan wakil wali kota maupun peserta pemilu kepala daerah dipersilakan memasang APK dengan tetap mematuhi aturan," katanya.
Dalam kegiatan penertiban APK itu, kata dia, semua pihak terkait di daerah itu terlibat.
Baik Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (Penwascam), PPK, PPS, PKD, maupun Dinas Perhubungan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bruak, Truk Kontainer BG Tabrak Tiang Listrik, Papan Iklan, dan Gerobak Donat
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang