Spesialis Pencuri Tiang Telkom di Lombok Akhirnya Dibekuk Polisi

Rabu, 05 April 2023 – 23:58 WIB
Pelaku TD (20) saat diminta menjelaskan cara melakukan aksi pencurian tiang listrik di Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Seorang pria inisial TD (20) warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dibekuk polisi. 

Sebelumnya, pria berambut pirang tersebut diamankan warga karena diciduk sedang mencuri 6 tiang Telkom di Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Motor Ditembak

Kapolsek Lembar Iptu I Ketut Suriarta menerangkan bahwa, saat pengamanan di TKP, TD sempat diamuk warga. 

Selain itu, TD juga sempat berusaha membawa kabur 6 tiang fiber Telkom yang sudah dipotong menjadi 12 bagian.

BACA JUGA: 1 Pencuri Uang Nasabah Bank di Duren Sawit Sudah Dibekuk Polisi, yang Lain Masih Diburu

"Pelaku ini sempat diamuk massa. Mobil pelaku sampai rusak," kata Suriarta, pada (5/4) di Mapolsek Lembar. 

Menurut Suriarta, akibat amukan warga tersebut. Pelaku mengalami sejumlah luka pada bagian kepala. 

BACA JUGA: Spesialis Pencuri Mobil dan Penadah di Lombok Ditangkap Polisi, Ini Pelakunya

"Pelaku juga sampai alami luka-luka di bagian kepala dan dijahit 6," ucap Suriarta. 

Lebih jauh Suriarta menjelaskan bahwa, modus pelaku TD mencuri tiang Fiber Telkom ini menggunakan mobil sedan yang sudah dimodifikasi. 

TD juga memotong tiang fiber Telkom tersebut menggunakan mesin blender besi dengan menggunakan gas portabel.

"Dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan itu, pelaku dengan mudah memotong tiang tanpa suara" jelasnya.

Setelah TD berhasil memotong enam unit tiang fiber Telkom tersebut, kemudian mengangkut 12 potongan tiang ke mobil. 

"Kalau tidak cepat mungkin pelaku sudah mati diamuk warga, ya beruntung kami cepat datang dan menangkap pelaku," ungkap Suriarta.

Suriarta mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, TD bersama satu rekannya inisial F asal Kota Mataram juga. 

Hanya saja, saat diciduk warga F yang menggunakan mobil lainnya berhasil kabur. 

"Pelaku F sedang kami buru. Pelaku berhasil kabur meninggalkan pelaku TD," terangnya.

Berdasarkan pengakuan TD dihadapan wartawan, ia memotong satu tiang fiber Telkom menggunakan alat blander besi membutuhkan waktu sekitar 30 menit. 

Untuk enam tiang fiber Telkom itu dipotong selama 3 jam saja.

"Saya potong satu tiang itu hanya 30 menit saja. Kalau enam tiang ini sekitar 3 jam lah," katanya. 

Menurut TD, tiang itu tidak dijual per unit, melainkan per kilogram. Satu kilogram dijual seharga Rp 5 ribu. 

Uang hasil penjualan tiang fiber Telkom tersebut untuk keperluan membeli beras dan kebutuhan pokok lainnya.

"Saya jual ini untuk beli rokok, pulsa dan beli kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Diakui juga oleh TD, aksi pencurian tiang listrik tersebut memang kerap ia lakukan di sejumlah tempat di Kabupaten Lombok Barat. 

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dirinya menjual hasil curian tersebut di salah satu tempat penjualan barang bekas di Kabupaten Lombok Tengah dan Mataram. 

"Satu Kilogram itu saya jual Rp 5,000. Dan itu saya jual di Lombok Tengah," pungkasnya. 

Atas perbuatannya itu, TD disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (mcr/38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler