jpnn.com, TANGERANG - Korban kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) untuk DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar di Kabupaten Tangerang harus berani melaporkan masalah itu ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) jika memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Kalau memang ada penggelembungan suara dan ada keterlibatan oknum pejabat atau penyelenggara pemilu maka harus diusut sampai tuntas. Oleh karena itu harus berani melaporkan masalah ini ke DKPP dengan membawa bukti-bukti yang kuat,” ujar pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Iksan Ahmad, Jumat (1/3).
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembakaran Mobil Caleg PKB Terungkap, Oalah, Motifnya
Iksan mengatakan biasanya dalam kasus penggelumbungan suara pasti melibatkan penyelenggara pemilu juga, maka harus diusut sampai tuntas.
Sementara pengamat politik dan kebijakan publik dari Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyayangkan jika benar ada keterlibatan pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif untuk DPRD Provinsi Banten.
BACA JUGA: Pendukung Caleg Bentrok, Seorang Warga Tewas-Rumah Camat Dibakar
“Dalam kasus ini, Bawaslu harus cepat, tanggap dan jangan sampai masuk angin. Jangan mentang-mentang orang yang diduga punya koneksi dengan kekuasaan maka Bawaslunya tidak punya taring. Ini adalah uji nyali bagi Bawaslu,” ujar Adib.
Adib mengatakan Bawaslu harus cepat apalagi penghitungan suara juga sudah mau hampir selesai di tingkat kecamatan dan kabupaten.
BACA JUGA: Bawaslu Kediri Tangani Aduan Soal Suara Caleg yang Tiba-Tiba Meningkat
“Jadi dipanggil dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Agar terbuka tabirnya , apakah benar ada keterlibatan ASN atau pejabat daerah dalam kasus ini,” tuturnya.
Dia menyatakan saat ini pihak yang dituduh melakukan kecurangan dan yang merasa dicurangi pasti menunggu kepastian kasus ini. Apapun keputusannya, jika dilakukan terbuka akan menjernihkan suasana.
Selain itu, dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat atau ASN di Kabupaten Tangerang ini jelas adalah masalah yang serius. Apalagi jika bukti-buktinya jelas, maka tak ada pilihan lain bahwa demokrasi harus diselamatkan.
“Marwah ASN harus diselamatkan. Selama ini jargonnya ASN harus netral tapi kenyataannya di lapangan ada praktik-praktik penggiringan atau ada upaya mendukung salah satu paslon,” ujar Adib.
Maka, lanjut Adib, Bawaslu harus mengusut masalah ini sampai tuntas agar jangan menjadi polemik bahkan menjadi fitnah yang berkepanjangan.
“Kalau memang terbukti berikan hukuman seberat-beratnya, namun kalau tidak juga harus diungkap pada publik bahwa pemilunya sudah berintegritas,” cetusnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu hasil penelusuran dan kajian dari Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kecamatan Jayanti terkait kasus dugaan penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Banten 4.
“Teman-teman di kecamatan sedang melakukan penelusuran, dari kemarin,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, ketika dikonfirmasi, Kamis (29/2).
Muslik mengungkapkan, penelusuran kasus dugaan penggelembungan suara caleg Partai Golkar itu hanya dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan tidak memerlukan tim khusus. “Untuk sementara dari Panwascam dulu Pak,” tutur Muslik. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembakar Mobil Caleg dari PKB Berjumlah 3 Orang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan