Bawaslu Kediri Tangani Aduan Soal Suara Caleg yang Tiba-Tiba Meningkat

Selasa, 27 Februari 2024 – 04:46 WIB
Aduan soal dugaan pergeseran suara partai ke calon legislatif di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ANTARA/ Asmaul

jpnn.com, KEDIRI - Bawaslu Kabupaten Kediri menangani aduan soal dugaan pergeseran suara dalam Pemilu 2024, yakni suara calon legislatif yang secara tiba-tiba bertambah banyak.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Siswo Budi Santoso mengemukakan aduan itu dari calon legislatif PKB daerah pilihan 3, yakni Kecamatan Kepung, Kandangan serta Puncu yakni Ahmad Ahla. Yang bersangkutan keberatan dengan perolehan calon legislatif nomor urut 5, Rofi'i Lukman.

BACA JUGA: Sejumlah Caleg Demo di Depan Kantor Bawaslu Tuntutannya Tegas Banget

"Jadi, aduan ini tentang suara dari calon legislatif dari PKB nomor urut lima. Tergesernya macam-macam bisa suara partai masuk ke situ," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Siswo Budi Santoso di Kediri, Senin.

Dia menjelaskan dari aduan yang diterimanya, pergeseran suara itu terungkap saat pencocokan formulir C hasil dengan C salin yang dimiliki oleh saksi ternyata datanya tidak sama.

BACA JUGA: Terindikasi Ada Pelanggaran, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu

"Tim Pak Ahla juga mengumpulkan data desa. Namun, terhalangi untuk proses meminta keterangan dari PPK sehingga mencari mandiri. Menduga ada pergeseran dan dicocokkan. Formulir C hasil sudah dilihat dan diperbandingkan ada perbedaan," kata dia.

Pihaknya masih mengkaji aduan ini. Bawaslu juga melakukan investigasi di lapangan dan akan memeriksa baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun saksi.

BACA JUGA: Bawaslu Sentil KPU soal Sirekap, Begini

Untuk saat ini, Bawaslu Kabupaten Kediri belum bisa memberikan rekomendasi, sebab masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, pelapor yang juga calon legislatif dari PKB dapil 3, Ahmad Ahla mengatakan dugaan pergeseran suara diketahui satu desa yakni 37 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kepung serta 26 TPS di Desa Krenceng.

Dia mengungkapkan dugaan ini bukan hanya berpikir tentang salah satu calon legislatif tapi hal ini sudah pelanggaran yang bisa terjadi di mana-mana termasuk kepada siapa saja.

"Maka dari itu kami benar-benar mengurus ini untuk memprosesnya bahwa ini terjadi pelanggaran. Kalau kelalaian tidak, sebab sebanyak ini. Yang jelas ini pelanggaran kesengajaan yang dilakukan oknum," ungkapnya.

Dia mengaku suaranya memang tetap. Namun, dalam perkara ini suara dari calon legislatif nomor urut 5, Rofi'i Lukman naik drastis. Hasil perolehan yang ditulis di formulir D oleh PPK tidak sama dengan formulir C hasil. Padahal, seharusnya suara itu adalah milik partai dan nantinya diserahkan ke partai yang membagi.

"C hasil ini berbeda. Hasil Pemilu 2024 dipublikasikan C hasil dan itu sudah berubah. Semua diberi tipe-x. Dia lupa C hasil ini sudah banyak dimiliki, saksi semua punya sehingga kami temukan kejanggalan. Tidak hanya satu dua orang, tapi terstruktur," kata dia.

Dia juga menambahkan dari PPK juga tidak terbuka. Saat dirinya bertanya soal kesesuaian data tersebut, PPK menyebut plano sudah dikirim ke KPU Kabupaten Kediri. Padahal, seharusnya plano direkap sebelum pleno. Hal itu berbeda dengan di Kecamatan Kandangan dan Puncu yang sesuai prosedur, namun di Kecamatan Kepung tidak sesuai prosedur.

Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu Kabupaten Kediri mengusut perkara ini. Dia juga berharap ada penghitungan ulang, sehingga data bisa dipertanggungjawabkan.

Di Kabupaten Kediri, sebanyak 1.262.944 pemilih terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Aspirasi mereka disalurkan di 4821 TPS yang ada di Kabupaten Kediri. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu TSM Bukan Ranah MK, Melainkan Bawaslu


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler