Bawaslu Dinilai Mulai Tegas Terkait Pelanggaran Kampanye, JIK: Ini Menjadi Poin Tersendiri

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 15:27 WIB
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan dai dan mubalig Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

JIK menilai Bawaslu sudah mulai melakukan tindakan tegas atas pelanggaran kampanye yang berkenaan dengan covid-19.

BACA JUGA: Pilkada Watch: Bawaslu Seperti Bekerja Tanpa Dukungan

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Bawaslu yang mulai dari peringatan tertulis, membubarkan kerumunan massa, hingga ancaman dipolisikan bagi paslon dan timnya melanggar prokol kesehatan covid-19,” ujar Koordinator Nasional JIK Irfaan Sanoesi.

Meski begitu Irfaan berharap Bawaslu memberikan tindakan yang memberikan efek jera bagi pasangan calon (paslon) dan tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA: Disorot Kerap Selfie Saat Rapat Anggota Dewan, Tina Toon Merespons Begini

Pelanggaran didominasi ada upaya mengerahkan massa atau melampaui batas massa yang ditentukan. Adapun sanksi yang diberikan Bawaslu sejauh ini sudah mulai tegas.

“Sejauh ini Bawaslu menjalin kerja sama dengan stakeholder melakukan tindakan yang cukup memberikan efek jera. Contohnya di Kab. Sukabumi, Bawaslunya mengancam akan memolisikan pelanggar protokol kesehatan. Ini menjadi poin tersendiri bagi Bawaslu Sukabumi. Kami berharap Bawaslu-bawaslu lain di berbagai lapisan mengikuti sikap tegas Bawaslu Kab. Sukabumi,” tegas Irfaan.

BACA JUGA: Temuan Bawaslu: Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam 3 Hari Kampanye

Selain itu, JIK mengimbau semua lapisan masyarakat agar tetap disiplin mematuhi aturan dan protokol kesehatan di tengah pendemi.

“Jangan kendor pakai masker jika keuar rumah, jaga jarak, tidak berkerumun, dan rajin mencuci tangan. Kita tidak menghendaki Pilkada Serentak 2020 menjadi momok klaster virus korona di Indonesia,” pungkasnya.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler