jpnn.com - JAKARTA – Niat peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Perludem, Fadli Ramadhanil dan sejumlah pemantau pemilu mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berbuah peristiwa yang kurang menyenangkan.
Mereka yang datang dengan membawa 187 kasus pengaduan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh sejumlah partai politik, justru disambut perdebatan dari petugas Bawaslu terkait batas waktu masa pengaduan.
BACA JUGA: KPK Pastikan Nama Atut Masuk di Dakwaan Wawan
“Petugas seharusnya menerima laporan pengaduan, bukan membuat masyarakat kebingungan. Tapi ini justru ngajak berdebat terkait apakah pengaduan kadaluarsa atau tidak,” katanya di Jakarta, Rabu (5/3).
Fadli mengakui, secara undang-undang diatur pengaduan selambat-lambatnya sudah harus dilaporkan tujuh hari dari saat dugaan pelanggaran terjadi. Namun penilaian itu tidak sepantasnya dilakukan oleh petugas. Tapi menjadi tanggung jawab anggota Bawaslu untuk menganalisanya.
BACA JUGA: Adik Atut Siap Jalani Sidang Perdana
Atas kondisi tersebut Fadli dan teman-teman mengaku kurang puas dengan pelayanan Bawaslu. Apalagi pada pengaduan yang dilakukan kali ini, mereka harus melapor ke lantai tiga. Karena loket pengaduan yang terdapat di lantai dasar gedung Bawaslu, berubah fungsi menjadi gudang.
“Kami yang konsen pada pemilu saja sangat rumit melapor, apalagi masyarakat umum. Bawaslu tidak siap menerima laporan pelanggaraan kampanye,” katanya terlihat kecewa.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Temu BEM Ricuh, Prabowo Batal Jadi Pembicara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngiklan di Media, Tiga Parpol Diadukan ke Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi