BACA JUGA: Ketua DPD Golkar Mundur sebagai Cagub Kalsel
Sebab, Bawaslu juga telah meminta Panwas Pemilu 2009 untuk tidak lagi mendaftar ke dalam seleksi yang dibuat KPU
Dia meniai, kelemahan paling mendasar dari SE bersama KPU-Bawaslu tersebut karena substansinya bertentangan dengan UU 22 tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu, sehingga rawan sekali digugat
BACA JUGA: Kandidat Balon Golkar Bertambah
"Terutama poin di mana Bawaslu dapat langsung mengangkat Panwas Pemilu," sebut Jeirry.Pihaknya justru khawatir jika nanti muncul kasus pelanggaran dalam Pilkasa atau sengketa hasil Pilkada, legitimasi Panwas juga akan dipertanyakan
Kekhawatiran lainnya, besar kemungkinan Panwas ini tidak akan diakui KPU dan Pemda, sehingga proses pengajuan anggaran, kantor dan staf bakal mengalami kesulitan
BACA JUGA: Tiga Partai Sepakat Koalisi
Bukan tidak mungkin, sebut Jeirry, akan muncul dualisme Panwas di satu daerah yang sedang mengelar Pilkada."Dalam kondisi seperti ini sulit dbayangkan Panwas Pilkada akan efektif dan maksimal kinerjanya serta cenderung melakukan pemborosan uang negara," tukas Jeirry.
Dia mengusulkan, sebelum ada kejelasan regulasi, sebaiknya Bawaslu tidak arogan dan secara rendah hati mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU 22 Tahun 2007 dengan segala risiko(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPD Ramaikan Pilgub Kalsel
Redaktur : Antoni