Bawaslu DKI Dinilai Lelet

Senin, 23 Juni 2014 – 15:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dinilai lelet. Mestinya, Bawaslu DKI segara menindaklanjuti setiap pengaduan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disampaikan masyarakat. Karena jika ditunda-tunda, dapat berakibat kadaluarsanya pengaduan.

Seperti yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu. Partai Gerindra kata salah seorang relawannya dari Jakarta Utara, Desah Liestyo, ketika itu melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta.

BACA JUGA: Politisi Golkar Nilai Jokowi Pantas jadi Panglima Tertinggi RI

Namun karena lambannya proses pengkajian, pengaduan tersebut dinyatakan  kadaluarsa. Padahal menurut Liestyo, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran tepat waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Langkah pelaporan kita lakukan sesuai instruksi Ketua Pembina Partai Gerindra, bahhwa setiap kecurangan atau money politic itu harus dilaporkan,” ujar Liestyo dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Senin (23/6).

BACA JUGA: Sudutkan Jokowi-JK, Puluhan Tabloid Obor Rakyat Dibakar

Dugaan adanya pelanggaran pidana pemilu kata Liestyo, mereka laporkan pada Jumat (25/4) lalu. Kemudian atas pengaduan tersebut Bawaslu DKI Jakarta melimpahkan laporan ke Panwaslu Kota.

“Tapi akhirnya laporan pengadu dinyatakan tidak terpenuhi syarat formil (karena melewati batas waktu),” katanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua Bawaslu DKI Jakarta,  Mimah Susanti dan seorang anggota Bawaslu lainnya Muhammad Jufri.

BACA JUGA: Dukung Jokowi karena Diyakini Mampu Ungkap Kasus Marsinah

Namun di hadapan Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan anggota majelis Saut H Sirait, Anna Erliyana dan Ida Budhiati itu, teradu membantah dalil pengadu.

Muhammad Jufri mengatakan keliru bila disebut pihaknya tidak menindaklanjuti laporan pengadu. Bawaslu katanya, selalu mengkaji semua laporan yang masuk. Hanya saja, laporan yang ada ketika itu sangat banyak dan Bawaslu DKI memprioritaskan pengaduan yang masuk terlebih dahulu. Setelah membahas pengaduan tersebut, pihaknya melimpahkan laporan ke Panwaslu.

“Hasil kajian, Panwaslu membuat rekomendasi kepada KPU terkait pembukaan kotak suara di TPS yang dinilai adanya penggelembungan suara. Panwaslu pun meneruskan ke Sentra Gakumdu. Namun hasil kajian Gakumdu laporan perkara Partai Gerindra tidak memenuhi syarat dan dinilai kedaluarsa,” katanya.

Menanggapi keterangan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Jimly Asshidiqqie mempertanyakan apakah perkara dimaksud, diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengadu menjawab tidak. Majelis mengatakan, sebaiknya perkara ini diselesaikan di MK.

“Tapi sayang, sekarang waktunya sudah telat. Harusnya permasalahan ini diselesaikan di tingkat internal partai,” katanya.

Jimly kemudian menutup sidang dan menyatakan sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tebar Visi Misi hingga Foto Jokowi-JK ke Rumah Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler