Bawaslu DKI Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Menjelang Pilgub Jakarta 2024

Kamis, 27 Juni 2024 – 12:18 WIB
Advokat/Pegiat Pemilu dan Ketua Bawaslu 2017-2022 Abhan saat berbicara saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 pada Kamis (27/6/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.

Rakor ini berlangsung selama dua hari, 27-28 Juni 2024 di Hotel Bidakara Jakarta.

BACA JUGA: Bawaslu DKI Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran pada Pilkada 2024

Rakor yang digelar menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarat ini menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Abhan sebagai Advokat/Pegiat Pemilu dan Ketua Bawaslu 2017-2022.

Abhan membawakan materi dengan topik Peran Bawaslu Membangun Sinergisitas GAKKUMDU Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan pemilu/Pemilihan.

BACA JUGA: Nono Sampono Masuk DPD Gegara Mirati Mundur, Bawaslu: Ini Patut Dipertanyakan

Pembicara lainnya adalah Kompol Nur Sahid (Bareskrim Polri) dan Agus Angling Kusuma (Kejagung RI).

Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu DKI, para ketua dan anggota Bawaslu di seluruh Kota Admistratif DKI Jakarta, yaitu Bawaslu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Hadir juga sebagai peserta dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Abhan menjelaskan sejumlah aturan terkait pemilihan serentak termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Pemilihan.

Adapun sejumlah regulasi terkait pemilihan serentak adalah UU Nomor 15 Tahun 2015 diubah denagn UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, PKPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan tahapan Pilkada; Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan; Peraturan Bersama Bawaslu, Kapolri, Kejaksaan Agung Nomor 5/2020, 1/2022, 14/2020 tentang Gakkumdu Pemilihan, dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Gakkumdu Pemilu.

Menurut Abhan, Pilkada serentak 2024 pertama kali dalam satu tahun yang sama dengan Pemilu.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan tentang mekanisme keadilan pemilu, tindak pidana pemilu/pemilihan, problematika penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan.

Abhan juga menjelaskan tentang sejarah perkembangan Sentra Gakkumdu dan fungsi Gakkumdu.

Mekanisme Keadilan Pemilu

Abhan menjelaskan mekanisme keadilan Pemilu antara lain berkaitan dengan sistem keluhan dan mekanisme respons yang efektif terhadap keluhan (complaint system).

Kemudian, keadilan dalam bentuk hukuman (punitive justice) bagi peserta pemilu/seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu maupun administrasi Pemilu.

Abhan berpandangan sebagiknya memperkuat pemberian sanksi administrasi kepada pelaku pelanggaran ketimbang sanksi pidana.

“Peserta akan lebih takut didiskualifikasi atau dicoret sebagai peserta pemilu/Pilkada. Ini sanksi administrasi,” ujar Abhan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler