Bawaslu DKI: Tim Kampanye dan Relawan Paslon Pilkada Dilarang Halangi Hingga Intimidasi Pengawas Pemilu

Minggu, 20 Oktober 2024 – 08:40 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo. Foto: Bawaslu DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menegaskan kepada Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada Jakarta 2024 agar tak menghambat kinerja petugas.

Mereka dilarang menghalangi petugas pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam tahapan kampanye.

BACA JUGA: Pilgub Jakarta 2024: PWNU, KPU dan Bawaslu Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada NU

“Tim kampanye atau relawan Paslon dilarang keras menghalang-halangi dan/atau mengintimidasi pengawas Pemilu di lapangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo pada Jumat (18/10/2024).

Benny mengatakan Bawaslu berwenang mengawasi setiap bentuk kegiatan kampanye, baik secara langsung (offline) atau dalam jaringan (online).

BACA JUGA: Wali Siap Tampil, Bank DKI Hadirkan 2 Panggung Pesta Rakyat

Dia mengingatkan siapapun yang dengan sengaja menghambat kerja petugas pengawas, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Jika kegiatan tersebut kategori kampanye ilegal, maka Bawaslu berwenang untuk menindak secara tegas," ucap Benny.

BACA JUGA: Bawaslu DKI Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Menjelang Pilgub Jakarta 2024

Menurutnya, Tim Kampanye dan Relawan dari masing-masing Paslon harus memberitahukan Polda Metro Jaya terkait kegiatan mereka yang berkaitan dengan kampanye.

Hal ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Jadi, Tim Kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan dan KPU sesuai tingkatan," ujar Benny.

Menurut Benny, dasar pemberitahuan inilah yang digunakan polisi untuk mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait penyelenggara kegiatan politik. Surat ini dikeluarkan sebelum kegiatan kampanye dilakukan.

"Jika tidak ada pemberitahuan maka dianggap kampanye ilegal," imbuhnya.

Berdasarkan data rekap pengawasan kampanye Pilkada Jakarta dari 11-17 Oktober 2024, terdapat 128 kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

Ratusan kegiatan itu dilakukan kepada tiga paslon, yakni nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono; nomor urut 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno.

"Untuk paslon nomor 01 ada 54 kegiatan pengawasan kampanye, paslon nomor urut 02 ada lima kegiatan pengawasan dan paslon nomor urut 03 ada 69 kegiatan pengawasan," tuturnya.

Menurut Benny, pengawasan itu dilakukan dengan tiga model. Pertama melalui tatap muka, kedua pertemuan terbatas dan ketiga dengan kegiatan lain. Sedangkan untuk sebarannya, Jakarta Utara paling banyak mencapai 36 lokasi; disusul Jakarta Timur dengan 34 lokasi.

"Kemudian Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masing-masing ada 26 lokasi, Kepulauan Seribu ada empat lokasi dan Jakarta Pusat ada dua lokasi,” ujar Benny.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler