Bawaslu Dorong Revisi UU Pilkada Segera Dimulai

Sabtu, 19 Maret 2016 – 00:04 WIB
Pilkada. Foto ilustrasi dok.JPNN


JAKARTA - Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2017 direncanakan sudah akan digelar 15 Februari 2017 mendatang. Namun sampai saat ini pemerintah dan DPR belum juga membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Padahal hasil revisi kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, sangat penting segera ditetapkan.

Mengingat KPU harus segera menetapkan Peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada, yang tahapannya harus sudah dimulai dalam satu-dua bulan ke depan, agar target pemungutan suara 15 Februari 2017, tidak terhambat.

"Sampai sekarang revisi ini belum jelas. Sementara KPU sangat menghendaki agar PKPU dapat ditetapkan setelah dikonsultasikan. Jadi fakta dalam proses regulasi sering mengalami keterlambatan untuk mendukung proses hajatan pemilu," ujar Nasrullah, Jumat (18/3).

Menurut Nasrullah, pembahasan revisi harusnya segera dimulai, agar nantinya tidak terburu-buru. Karena tantangan terberat dari substansi undang-undang yaitu bagaimana menghasilkan daya respon yang baik dan progresif.

"Progresifnya itu harus ada terobosan. Contohnya, kalau lemah undang-undangnya, maka harus diperkuat. Paling tidak diperkuat di wilayah penegakkan etik. Kalau mandul di pidana pemilu, maka wilayah penegakkan etiknya diperkuat," ujar Nasrullah.

Nasrullah mengutarakan pandangannya, karena dari pengalaman selama ini, kandidat belum dibatasi sanksi ketika melakukan pelanggaran etik akibat dari prilakunya. 

"Misal melakukan politik uang, bagi-bagi sembako, ini bisa dieksekusi di wilayah etika, enggak usah di wilayah pidana. Karena saya kira paling ditakuti itu kalau kandidat didiskualifikasi, dari pada cuma dipidana 15 hari atau bayar denda. Itu pun kalau terbukti," ujar Nasrullah.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Ini Kunci Ahok Untuk Terpilih Kembali

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst...Kata Dhani Ada Kader PKB yang Pengin Ahok Jadi Wapres 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler