Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Pekanbaru

Jumat, 05 April 2019 – 19:39 WIB
Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution (tengah) saat memimpin rapat pleno dugaan politik uang Ketua DPRD Pekanbaru Sahril, Kamis (4/4). Foto: Afiat Ananda/Riau Pos

jpnn.com, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru menghentikan kasus dugaan politik uang yang menjerat Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.

Kasus ini dihentikan karena Bawaslu tidak menemukan unsur politik uang maupun penyalahgunaan fasilitas negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Pak Luhut Amplopi Kiai, ACTA Lapor Bawaslu

“Tadi kami sudah putuskan. Hasilnya tidak ditindak lanjuti," sebut Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution usai rapat pleno yang digelar, Kamis (4/4) sore.

Lebih jauh dijelaskan Indra, bahwa selama 14 hari ini pihaknya sudah melakukan penelahaan laporan dengan melibatkan 15 orang saksi. Baik dari pelapor, terlapor hingga penyelenggara kegiatan sosialisasi Perda yang ditaja Pemko Pekanbaru.

BACA JUGA: Fikchar: Lebih Banyak Orang Berduit tapi Tidak Cerdas Politik jadi Caleg

Dalam perjalanan penyelidikan diketahui bahwa Sahril hanya sebagai salah seorang nara sumber dalam kegiatan itu. Sehingga unsur pemanfaatan fasilitas negara dalam kasus tersebut gugur. Keterangan saksi juga membuatkan bahwa Sahril tidak ada mengajak, menyampaikan visi dan misinya maju sebagai Caleg.

Soal harga pembagian uang, dari keterangan saksi diketahui bahwa anggaran untuk sosialisasi memang sudah ada sesuai nomenklatur."kalau soal pembagian uang itu memang sudah sesuai aturan. Dimana kalau untuk sosialisasi Perda," ucapnya.

BACA JUGA: Mensesneg Surati KPU soal Nama OSO untuk DCT DPD, Hasilnya?

Saat ditanya mengenai informasi ada bahan kampanye Sahril terselip pada amplop uang yang dibagikan, Indra menyebut informasi itu sedikit keliru. Dimana kertas yang diduga bahan kampanye merupakan contoh surat suara. Dan terselip di undangan acara. Bukan pada amplop yang berisi uang. Hal itu dikatakan dia juga tidak memenuhi unsur untuk meningkatkan status penyelidikan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

“Ya memang ada. Tapi itu merupakan contoh surat suara. Terselip pada undangan kegiatan. Itupun dibagikan sehari jelang acara. Makanya tidak ada kaitannya antara kegiatan dengan contoh surat suara yang dimaksud. Dalam penyelidikan selama 14 hari kami juga turut mendalami itu.

“Namun dari keterangan terlapor, contoh surat suara tersebut bukan dibagikan pihaknya. Beliau mengaku tidak tau siapa yang menyelipkan. Karena contoh surat suara itu sudah dicetak sebanyak 60 ribu dan sudah dibagikan," terangnya.

Dia juga menambahkan, didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) contoh surat suara juga bukan merupakan bahan kampanye. Sehingga unsur kampanye dalam kegiatan tersebut juga turut gugur. Contoh surat suara bisa dikategroikan bahan kampanye bila saja dalam pelaksanaan acara memuat unsur ajakan untuk memilih yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril dilaporkan masyarakat ke Bawaslu atas dugaan kasus politik uang. Dimana laporan tersebut sudah di register Bawaslu. Itu setelah bukti awal atas laporan tersebut dirasa memenuhi unsur untuk menindaklanjuti laporan. Dimana, Bawaslu Pekanbaru memiliki waktu selama 14 hari sejak Senin (18/3) untuk membuat keputusan.

Bawaslu, dari keterangan Indra, juga sudah memperoleh bukti awal laporan berupa dugaan uang yang diberikan sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain itu ada juga bukti berupa rekaman video yang didapat oleh Bawaslu. Tidak hanya sampai disitu, terlapor Ketua DPRD Pekanbaru Sahril juga sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu atas kasus yang tengah menjerat dirinya.(nda)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mardani PKS Desak Bawaslu Segera Garap Pak Luhut soal Amplop ke Kiai


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler